Jaksa Pastikan Banding SOEMARMO DIVONIS 1,5 TAHUN
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap Walikota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni hukuman lima tahun penjara.
Hakim menilai, Soemarmo terbukti memberikan hadiah berupa uang dengan total nilai Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang. ''Menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan,'' kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Soemarmo dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dikenakan dalam dakwaan primer yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, tetapi terbukti melanggar pasal 13 seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsider. Selain hukuman penjara, Soemarmo juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa Soemarmo mendapat desakan dari anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sardjono untuk menggelontorkan uang pelicin. Pemberian uang dimaksudkan supaya anggota dewan tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam APBD tahun anggaran 2012.
Agung meminta uang senilai Rp10 miliar untuk jatah 38 orang anggota dewan di Semarang. Setelah bernegosiasi akhirnya komitmen uang yang disepakati sebanyak Rp 4 miliar. Terdakwa Soemarmo kemudian memerintahkan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri untuk menyerahkan uang Rp 304 juta kepada Agung sebagai uang muka.
"Terdakwa selaku Walikota Semarang telah didesak Agung Purno Sardjono dari PAN," ujar hakim Marsudin.
Selain itu terdakwa Soemarmo juga dinilai tidak menghendaki pemberian uang Rp 40 juta kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang. Pemberian uang kepada anggota Banggar DPRD Semarang itu terkait pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diajukan dalam APBD Semarang 2012. "Pemberian Rp 40 juta ke anggota Banggar tidak dikehendaki terdakwa," papar hakim Marsudin.
Putusan majelis hakim ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat anggota majelis hakim. Perbedaan pendapat hakim terkait penerapan pasal yang menjerat Soemarmo.
Empat majelis hakim sepakat menjerat Soemarmo dengan dakwaan subisder pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hanya satu orang majelis hakim, yakni I Made Hendra Kusuma yang berpendapat, Soemarmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa pada dakwaan pertama yakni pasal 5 ayat (10) huruf a UU Tipikor.
Marsudin mengatakan, terdakwa terbukti memberi janji dan beri uang melalui Sekda Semarang Akhmat Zaenuri dengan memberikan sebesar Rp 304 juta untuk RAPBD dari total Rp 4 miliar yang disepakati dan Rp 1,2 miliar untuk 6 ketua partai serta Rp 40 juta untuk pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diajukan dalam APBD Semarang 2012 bisa berjalan lancar dan tidak molor.
Namun majelis hakim berpendapat, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam APBD tahun anggaran 2012 sudah sesuai jadwal badan musyawarah. Anggota DPRD Kota Semarang sudah bekerja sesuai ketentuan, tidak terbukti melakukan tindakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban.
''Tidak cukup bukti perbuatan terdakwa telah mempengaruhi anggota DPRD selaku penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Jadi tindakan seperti dalam dakwaan primer tidak terpenuhi, dengan demikian terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primer,'' kata Marsudin.
Sementara Made Hendra berpendapat lain. Menurutnya, perbuatan terdakwa dengan maksud pemberian uang adalah supaya anggota DPRD Kota Semarang berbuat sesuatu padahal sesuatu itu tidak masuk dalam kewajiban karena pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah berada di luar jadwal.
''Pembahasan pada bulan November sesungguhnya DPRD tidak lagi wajib tetapi usulan TPP tetap dibahas 23 November karena ada pemberian uang sehingga unsur keempat terpenuhi, maka unsur pasal 5 huruf a telah terbukti secara hukum,'' tegas Made Hendra.
Lebih lanjut, hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa Soemarmo tidak mendukung pemberantasan korupsi yang diagendakan pemerintah dan mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Karir Soemarmo sebagai pegawai negeri sipil selama 30 tahun juga dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan hukuman. "Terdakwa sudah 30 tahun jadi PNS dan dua tahun lagi pensiun," ujar Marsudin.
Majelis hakim memberikan waktu tiga hari bagi terdakwa Soemarmo maupun tim kuasa hukum untuk mempertimbangkan surat putusan. Jika keberatan dengan putusan, kedua pihak berperkara bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami akan pikir dulu apakah menerima atau akan banding," ucap terdakwa Soemarmo di akhir persidangan.
Begitu juga dengan jaksa saat ditanya majelis hakim mengaku akan pikir-pikir. Namun begitu ditemui usai sidang, jaksa Pulung Rinandoro memastikan pihaknya akan mengajukan banding. Salah satu pertimbangan banding adalah soal penerapan pasal dalam putusan hakim.
Jaksa yakin dapat menjerat Soemarmo dengan pasal 5 dengan ancaman maksimal 5 tahun, tetapi hakim memutuskan Soemarmo dijerat dengan pasal 13 dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. ''Kamis rencananya banding,'' tegas Pulung.(J13-JBSM/11)


Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.