Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Peredaran Mercon Masuk ke Desa

 RAZIA PETASAN: Kasubag Humas AKP Suratno memimpin razia petasan kepada sejumlah penjual kembang api di sekitar Pasar Kendal. Dalam operasi itu tidak ditemukan adanya petasan yang membahayakan (HARSEM/JBSM/ROSYID RIDHO)

KENDAL- Razia petasan yang digelar jajaran Polres Kendal di sejumlah penjual kembang api di Kendal nihil. Kegiatan itu dalam rangka Operasi Pekat Candi 2012. 

Petugas tidak menemukan pedagang yang menjual petasan yang membahayakan. Mereka hanya menawarkan kembang api. Kedatangan belasan polisi mengejutkan para pedagang. Namun, mereka tenang-tenang saja karena memang tidak menjual mercon. 

Meski di Kendal tidak ditemukan mercon, tetapi di Polsek Weleri, polisi mendapat 1.250 mercon cabai rawit. Disinyalir, peredaran mercon masuk ke desa-desa dan meninggalkan kawasan perkotaan. 
 
Pantauan pertama dilakukan di toko Sentral dan sekitarnya. Belasan petugas disebar ke sejumlah pedagang. Mereka memeriksa satu persatu barang dagangan, tidak terkecuali yang terdapat di bawah meja. 

Namun, hasilnya tetap nihil. Selain di sekitar toko Sentral, operasi yang digelar pada sore hari kemarin, juga dilakukan di depan toko Sama-Sama, Pasar Kendal, alun-alun, dan Pasar Kendal Permai.
 
Kapolres Kendal AKBP Kusdiantoro melalui Kasubag Humas AKP Suratno mengatakan, bermain petasan selain berbahaya, juga sangat mengganggu kekusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa dan bisa menyebabkan kebakaran. ''Tidak sedikit peristiwa yang menyebabkan kerugian material bahkan nyawa karena petasan,'' katanya di sela-sela memimpin razia. 
 
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi bila terdapat pedagang yang menjual petasan maupun bahan petasan. ''Informasi sekecil apapun dari warga sangat kami butuhkan untuk memerangi peredaran petasan,'' tambah dia.
 
Sementara itu, di tempat terpisah, jajaran Polsek Weleri berhasil mengamankan 1.250 petasan cabai rawai. Petasan tersebut diamankan dari sejumlah lokasi dalam razia yang dipimpin Kapolsek Weleri AKP Haryo Deco Dewo. 

Haryo Deco mengatakan, pihaknya serius memberantas peredaran petasan. Bagi penjual petasan yang melanggar akan dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan penjara. (H36/JBSM/15)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous