PRAGSONO SIAP DIPECAT, Kasus Suap Hakim Tipikor
SEMARANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Selasa (28/8) KPK memanggil dua hakim Pengadilan Tipikor Semrang untuk diminta keterangannya sebagai saksi kasus tersebut. Keduanya adalah Pragsono dan Asmadinata.
Pragsono adalah hakim karier yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara penyelewengan anggaran mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan. Kasus itu menyeret nama Ketua DPRD, M Yaeni. Sementara Asmadinata adalah hakim ad hoc, anggota majelis tersebut.
Dugaan suap membelit penanganan kasus tersebut. Salah satu hakim anggotanya, Kartini JM Marpaung tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di halaman Pengadilan Negeri Semarang. Uang suap diduga berasal dari adik Yaeni, Sri Dartuti. Dengan perantara penyerahan adalah Heru Kusbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.
Pragsono dan Asmadinata diperiksa bersamaan oleh satu penyidik KPK.
"Saya siap jadi tersangka, bahkan dipecatpun saya siap. Suara saya sudah direkam semua oleh Mahkamah Agung," tandas Pragsono ditemui saat jeda pemeriksaan di Gedung Kejati Jateng Jalan Pahlawan Semarang. Pragsono dan Asmadinata mendatangi Kantor Kejati Jateng pukul 09.10, keduanya diperiksa hingga jeda pukul 12.00. Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga petang.
Pragsono diduga mengetahui transaksi yang dilakukan Kartini dengan pihak terdakwa, M Yaeni. Pragsono mengakui hal tersebut saat ditanya pimpinannya, Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi. Kepada Ifa, Pragsono mengatakan sudah melarang Kartini, namun rencana suap terus berlanjut.
"Setelah lebaran saya proaktif lapor ke Mahkamah Agung. Laporan itu setelah penangkapan (Kartini - red)," lanjut Pragsono. Mahkamah Agung sudah mengetahui rekaman aktivitas Pragsono dalam kasus suap itu. Pragsono terekam ditemui Kartini. Pragsono juga terekam menanyakan kepada panitera pengganti dalam kasus tersebut, ihwal uang suap yang hanya Rp 100 juta.
Kartini, Heru dan Sri Dartuti ditangkap KPK 10 hari menjelang pembacaan vonis M Yaeni. Pada 17 Agustus 2012 Kartini dan Heru ditangkap di halaman Pengadilan Negeri Semarang. Sementara Sri Dartuti ditangkap di tempat terpisah, di hari yang sama.
Sementara, Asmadinata mengaku tidak tahu menahu ihwal suap tersebut. “Bagaimana saya mau menjelaskan, saya tidak tahu apa-apa. Saat (penangkapan - red) itu saya tidak ada di tempat,” kata Asmadinata.
Ia memang tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia saat Kartini ditangkap. Asmadinata mengaku tahu tentang penyuapan itu dari pemberitaan media.
Lantaran kasus ini, Pengadilan Tipikor Semarang mengganti susunan majelis hakim yang mengadili Yaeni. Hakim Kartini digantikan hakim karier, Jhon Halasan Butarbutar. Dalam sidang Senin (27/8) kemarin, majelis hakim memutuskan menghukum Yaeni dengan dua tahun dan lima bulan penjara.
Hukuman itu hanya selisih satu bulan lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwodadi.
Yaeni juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta setara dengan empat bulan kurungan. Serta kewajiban mengganti kerugian negara yang diduga dinikmati Yaeni sebesar Rp 187 juta, setara dengan sembilan bulan penjara. (H89-JBSM/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.