Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Residivis Pencurian Mobil Ditangkap

 TERSANGKA CURMOB : Kedua tersangka pencurian mobil menunjukkan mobil hasil curiannya
(HARSEM / HERU SANTOSO)


SALATIGA - Slamet Eko Sugiyanto (37) alias Tato, warga Dawung, Candi, Ampel, Kabupaten Boyolali dan Lutfi Hidayat (22), warga Kronggen, Brati, Kabupaten Grobogan ditangkap petugas Polres Salatiga karena kasus pencurian mobil. 

Kedua tersangka saat itu mencuri mobil Suzuki pick-up warna biru di depan UD Karya Jati Jalan Veteran Salatiga, Minggu (8/7) lalu.
          
Data yang dihimpun Harsem menyebutkan, aksi kedua tersangka itu dilakukan pada malam hari hingga subuh.  Kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkannya. 

Aksinya itu lebih banyak dilakukan pada malam hari hingga jelang subuh. Saat melakukan pencurian pick-up itu, tersangka hanya butuh waktu 20 detik untuk dapat menghidupkan mesin mobil dengan kunci T.
          
Dari pengakuan tersangka Slamet Eko, yang tubuhnya dipenuhi dengan tato, selain mencuri mobil, mereka juga melakukan pencurian motor dan HP. Dalam enam bulan sebelum tertangkap, mereka telah mencuri sebanyak 4 unit mobil, 5 unit motor dan 35 buah HP. Untuk mobil setelah berhasil dicuri lalu dijual ke penadah di Blitar Jawa Timur dengan harga Rp 7,5 juta per unitnya.
         
“Biasanya, kalau saya mencuri mobil karena sebelumnya telah ada pesanan mobil untuk segera dikirimkan ke Blitar. Sebelum ditangkap telah mencuri Suzuki pick up nopol 1788 LB milik Daryanto, warga Salatiga. 

Bahkan di wilayah Salatiga saya telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di lokasi yang berbeda, sedangkan di Kabupaten Semarang sebanyak 7 kali melakukan pencurian,” jelas Slamet Eko.
          
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Rudy Cahya Kurniawan mengaku kedua tersangka ini tergolong licin, karena setiap kali akan ditangkap selalu dapat kabur duluan. 

Namun dalam penangkapan kemarin itu, tersangka tidak berani melawan dan langsung menunjukkan barang bukti hasil curiannya.
          
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami kini masih melakukan pengembangan kasus ini. Kini kedua tersangka dan barang bukti mobil curian diamankan di Polres Salatiga,” terang AKP Rudy Cahya. (hes/15)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous