YAENI SEGERA DITAHAN
DISKUSI: M Yaeni sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (HARSEM/JBSM) |
SEMARANG- Ketua DPRD Grobogan (nonaktif) M Yaeni akan segera ditahan setelah Kejaksaan Negeri dan rutan menerima salinan putusan persidangan. Dengan catatan isi putusan memerintahkan penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Purwodadi telah melayangkan surat permintaan salinan putusan pada Pengadilan Negeri Semarang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Purwodadi telah melayangkan surat permintaan salinan putusan pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Kami menunggu salinan putusan. Akan kami pelajari dan mengacu pada Pasal 193 ayat 2 dan penjelasannya. Andaikan akan melakukan putusan hukum, Rutan pun membutuhkan salinan putusan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun, Rabu (29/8).
M Yaeni sendiri dinyatakan bersalah dan divonis kurungan dua tahun lima bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin lalu. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan anggota Jhon H Butarbutar dan Asmadinata.
M Yaeni sendiri dinyatakan bersalah dan divonis kurungan dua tahun lima bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin lalu. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan anggota Jhon H Butarbutar dan Asmadinata.
Selain vonis penjara, Yaeni juga dijatuhi denda Rp 50 juta setara dengan empat bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 187 juta subsider sembilan bulan penjara.
Pernyataan Wilhelmus ini sekaligus memberikan kejelasan mengenai kapan penahanan M Yaeni. Selama masa persidangan, M Yaeni tidak berada dalam tahanan. Saat itu, dirinya berstatus tahanan kota.
Semenatra itu Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak penahanan Yaeni. “Kalau sampai hari ini tak ditahan, ada yang janggal,” kata Kepala Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto.
KP2KKN mendasarkan pada ketentuan pasal 26, 27, 28 dan pasal 190 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jika tak segera ditahan, Yaeni akan melarikan diri," kata Eko. (H81-JBSM/11)
Pernyataan Wilhelmus ini sekaligus memberikan kejelasan mengenai kapan penahanan M Yaeni. Selama masa persidangan, M Yaeni tidak berada dalam tahanan. Saat itu, dirinya berstatus tahanan kota.
Semenatra itu Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak penahanan Yaeni. “Kalau sampai hari ini tak ditahan, ada yang janggal,” kata Kepala Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto.
KP2KKN mendasarkan pada ketentuan pasal 26, 27, 28 dan pasal 190 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jika tak segera ditahan, Yaeni akan melarikan diri," kata Eko. (H81-JBSM/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.