Curi Onderdil Perusahaan, Enam Karyawan PT Nusantara Sakti Ditangkap
SEMARANG- Enam karyawan PT Nusantara Sakti Jalan Kaligawe KM 3, Genuk Semarang, ditangkap oleh tim Reskrim Kepolisian Sektor Genuk. Para karyawan tersebut ditangkap secara terpisah, atas dugaan kasus pencurian ratusan onderdil dan oli mesin milik perusahaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang belum dijual oleh tersangka. Di antaranya 15 botol oli mesin merk Federal, dan 1 dos laker sepeda motor berisi 450 biji.
Keenam karyawan PT Nusantara Sakti tersebut masing-masing: Security Deddy Adi Pramana (31), warga Jalan Damarwulan II No 67 A RT 08/RW 04 Kelurahan Karangayu, Semarang Barat; Eman Samanu (32), warga Jalan Brotojoyo VII/29 RT 07/RW 03, Panggung Kidul, Semarang Utara.
Tersangka berikutnya Agung Beny Setiawan (20), warga Jetak Cilik RT 02/RW 05 Jetaksari, Sayung, Demak; Shobirin (23), warga Penjor Bulusari RT 05/RW 02 Bulusari, Sayung, Demak; Adi Sucipto (34), warga Tlogomulyo RT 01/RW V, Pedurungan dan Ilyas (31), warga Mangkang Kulon RT 03/RW V, Kelurahan Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan melalui Kapolsek Genuk Kompol Dony Setiawan mengatakan, kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari perwakilan PT Nusantara Sakti, atas nama Stevanus Henri Sultan Utomo (35), warga Jalan Saputan Barat No 416 RT 05/RW 13 Kelurahan Jomlang, Semarang.
“Pencurian tersebut diketahui pada Senin (13/8) lalu. Setelah dilaporkan, kepolisian berkoordinasi dengan pihak korban, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan 6 karyawan tersebut sebagai tersangka,” kata Kapolsek saat gelar perkara, Jum’at (31/8).
Dony melanjutkan, para karyawan nakal ini telah melakukan pencurian sejak bulan Januari 2012 lalu hingga Agustus 2012. Mereka beraksi di sela-sela aktivitas pekerjaan sehari-hari sebagai karyawan secara terpisah di tempat yang sama. “Para tersangka ada yang beraksi sendiri, ada juga yang bekerjasama. Onderdil tersebut disimpan di gudang PT Nusantara Sakti,” ungkapnya.
Keenam tersangka ditangkap pada Senin 27 Agustus 2012 secara terpisah. Hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengakui perbuatannya.
Tersangka Eman mengaku, sejak Januari 2012 ia telah empat kali melakukan pencurian di gudang tempat ia bekerja. “Pertama mengambil 2 dos oli mesin Federal. Per-dos berisi 24 pcs. Eceran, satu botol dijual Rp 18.000. Harga di toko sekitar Rp 30 ribu. Penjualan pertama dapat Rp 1, 6 juta, kedua Rp 700 ribu, ketiga Rp 900 ribu dan keempat mengambil laker belum terjual,” katanya.
Sementara tersangka Adi mengaku baru sekali melakukan pencurian. Namun tak tanggung-tanggung, ia mengambil 20 dos oli mesin. “Saya masukkan ke dalam mobil box milik perusahaan. Alasannya akan mengisi solar mobil,” katanya kepada wartawan.
Adi berdalih, pencurian itu dilakukan karena ia merasa diperas oleh perusahaan. Sebab, kata dia, setelah perusahaan melakukan pendataan barang-barang, ternyata ada banyak barang yang hilang. Namun kerugian itu dibebankan kepada karyawan. Sehingga semua karyawan diminta mengganti.
“Hasil penjualan barang curian Rp 5 juta itu saya gunakan untuk mengganti uang kerugian perusahaan yang dibebankan kepada saya sebesar Rp 5 juta. Padahal saya tidak tau apa-apa soal kerugian sebelumnya itu. Barang-barang yang dicuri itu adalah stok lama yang tidak terkirim, juga tidak ada notanya.” karyawan yang bekerja sebagai penjaga gudang itu. (abm/17)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.