Pedagang Enggan Bayar Sewa Kios Pasar Agro -Pemkab Rugi Rp 1,4 M
![]() |
| KIOS PASAR: Pedagang beraktifitas di kios pasar Agro Hortikultura Jalan Gajahmada, Purwodadi, kemarin |
GROBOGAN- Ratusan pedagang di Pasar Argo Hortikultura Jalan Gajahmada Purwodadi enggan membayar sewa kios dan los yang ditetapkan Pemkab Grobogan. Pasalnya, sejak menempati sejak akhir tahun 2010, para pedagang belum menerima SK (Surat Keputusan) penempatan kios/los. Akibatnya, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) tentang retribusi sewa aset daerah tidak tercapai.
Hal itu diakui mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) HM Thohirin. Disampaikannya, dari 453 pedagang, baru 81 yang sudah memegang SK. “Sisanya pedagang liar karena mereka belum bersedia membayar uang sewa kios atau los,” kata Asisten I Setda Grobogan ini, Selasa (13/11).
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada bupati H Bambang Pudjiono. Bahkan, setelah penandatanganan akta perdamaian antara Paguyuban Pasar Argo Hortikultura dengan Pemkab di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi tahun 2010, hingga saat ini belum dilakukan eksekusi.
“Saya sudah sejak lama meminta ke bupati agar meminta PN Purwodadi melakukan eksekusi. Karena jika tidak ada eksekusi, maka tidak ada pedagang yang mau mendaftar. Padahal pedagang sudah menguasai kios atau los yang ada,” jelas Thohirin.
Terkuak
Ditambahkannya, dia mengaku bersyukur masalah kasus Pasar Argo juga menjadi materi pelaporan oleh mantan anak buahnya, Suharto ke Kejari Purwodadi. Jika nanti ternyata ditemukan ada kerugian negara, maka akan terungkap.
Dia menyebutkan, jika dihitung sejak 2011, maka ada sekitar Rp 1,4 miliar uang sewa kios/los yang belum bisa masuk ke kas daerah. “Jika hal itu dibiarkan, maka ada pelanggaran Perda Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah. Jika ada kerugian negara, maka harus ada yang bertanggungjawab karena terjadi pembiaran masalah tersebut,” tegas Thohirin.
Staf Disperindagtamben Suharto, Senin (12/11) melaporkan Thohirin ke Kejari Purwodadi terkait kasus Pasar Argo. Menurutnya, masalah SK Penempatan Kios/Los Pasar Argo merupakan tanggung jawab Thohirin. Pasalnya, Bupati sudah mengeluarkan Perbup Nomor 25 Tahun 2011 tentang pengelolaan Pasar Argo. Dalam laporan itu disebutkan, Thohirin enggan mengeluarkan SK Penempatan Kios/Los karena diduga ada kepentingan yang bersangkutan ingin menguasai dan memiliki secara ilegal sepuluh kios yang ada di Pasar Argo tersebut.
“Tuduhan itu tidak benar. Saya siap buka-bukaan mengenai siapa-siapa yang menguasai kios secara ilegal. Bahkan ada yang tidak ber-KTP Grobogan, tetapi bisa terdaftar dalam pengajuan pemilik kios. Apalagi lokasinya sangat strategis,” katanya. (K11/JBSM/tab)


Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.