Dua Pejabat Pemkab Cilacap Ditahan
SEMARANG- Dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Keduanya ditangkap setelah menggelar rapat bersama jajaran pejabat penting di Kantor Pemerintahan Kabupaten Cilacap pada Rabu (28/11).
Penangkapan itu dilakukan setelah kedua pejabat itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pemerintahan Desa (SIMPEDES) yang dilaksanakan di 21 Kecamatan atau sebanyak 269 desa se-Kabupaten Cilacap.
Masing-masing pejabat tersebut adalah Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap Dangir Mulyadi dan Staf Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Suyatmo. "Berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P21," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Mas Gundur Laope, Jum'at (30/11).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng juga menetapkan tersangka lain Direktur PT Eka Matra Mandiri Harry Karmawan lebih dahulu. Dia ditangkap di Bekasi, pekan lalu.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 7,6 miliar. "Pekan depan, ketiga tersangka akan kami limpahkan ke Kejati," kata Mas Guntur.
Tersangka Seret Mantan Bupati Cilacap Dua tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pemerintahan Desa (SIMPEDES), menuding perintah proyek pengadaan komputer yang dilaksanakan di 21
Kecamatan atau sebanyak 269 desa se-Kabupaten Cilacap itu atas perintah Bupati Periode 2008 Probo Yulastro.
"Saya hanya melaksanakan perintah dari atasan kami Pak Probo Yulastro," ujar Dangir yang dihadirkan dalam gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Jum'at (30/11).
Ia mengaku, dalam proyek tersebut, tersangka sebagai bawahan hanya mensosialisasikan program bantuan pengadaan perangkat komputer ke seluruh desa.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Direskrimsus Polda Jateng. Peran Dangir dalam proyek ini adalah sebagai fasilitator di bagian pemerintahan saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Cilacap. Adapun Suyatmo adalah broker pengadaan barang. Sementara Harry adalah rekanan yang menyediakan barang, berupa komputer. (abm)
Penangkapan itu dilakukan setelah kedua pejabat itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pemerintahan Desa (SIMPEDES) yang dilaksanakan di 21 Kecamatan atau sebanyak 269 desa se-Kabupaten Cilacap.
Masing-masing pejabat tersebut adalah Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap Dangir Mulyadi dan Staf Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Suyatmo. "Berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P21," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Mas Gundur Laope, Jum'at (30/11).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng juga menetapkan tersangka lain Direktur PT Eka Matra Mandiri Harry Karmawan lebih dahulu. Dia ditangkap di Bekasi, pekan lalu.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 7,6 miliar. "Pekan depan, ketiga tersangka akan kami limpahkan ke Kejati," kata Mas Guntur.
Tersangka Seret Mantan Bupati Cilacap Dua tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pemerintahan Desa (SIMPEDES), menuding perintah proyek pengadaan komputer yang dilaksanakan di 21
Kecamatan atau sebanyak 269 desa se-Kabupaten Cilacap itu atas perintah Bupati Periode 2008 Probo Yulastro.
"Saya hanya melaksanakan perintah dari atasan kami Pak Probo Yulastro," ujar Dangir yang dihadirkan dalam gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Jum'at (30/11).
Ia mengaku, dalam proyek tersebut, tersangka sebagai bawahan hanya mensosialisasikan program bantuan pengadaan perangkat komputer ke seluruh desa.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Direskrimsus Polda Jateng. Peran Dangir dalam proyek ini adalah sebagai fasilitator di bagian pemerintahan saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Cilacap. Adapun Suyatmo adalah broker pengadaan barang. Sementara Harry adalah rekanan yang menyediakan barang, berupa komputer. (abm)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.