Riza Kurniawan Disidang Jaksa: Dana Hibah untuk Pribadi
RIZA Kurniawan menjalani sidang perdana, kemarin. Wakil Ketua nonaktif DPRD Jateng itu dituduh menyalahgunakan dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi. |
WAKIL Ketua nonaktif DPRD Jawa Tengah Riza Kurniawan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jateng 2011 di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin John Halaan Butarbutar tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan dana hibah KONI Jateng untuk tiga federasi cabang olahraga yang dananya diperoleh dari APBD murni dan APBD perubahan provinsi setempat.
Tiga cabang olahraga yang menerima dana hibah KONI Jateng tersebut adalah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng sebesar Rp 1,7 miliar, Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jateng sebesar Rp 400 juta, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng sebesar Rp 250 juta.
Menurut jaksa Ali Nurudin, terdakwa yang menjabat ketua umum sekaligus pengurus tingkat atas ketiga cabang olahraga itu tidak menggunakan dana hibah KONI Jateng sesuai dengan rencana pengadaan yang diajukan semula.
"Terdakwa menggunakan sebagian besar dana hibah KONI Jateng yang diterima tiga federasi olahraga untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya," katanya. (rif/sae)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.