Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kejati Jadi Pengacara Bank Jateng


Direktur Utama Bank Jateng Haryono MM dan Kajati Jateng Drs Arnold BM Angkouw, SH menandatangani naskah kesepakatan bersama. HARSEM/WARA MERDEKAWATI


BANK Pembangunan Daerah (BPD) Jateng atau Bank Jateng melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerjasama ini, maka Kejati akan menjadi pengacara bagi bank tersebut dengan surat kuasa khusus, yang menangani setiap perkara perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk naskah kesepakatan bersama antara Bank Jateng dengan Kejati jateng. Penandatanganan kesepatan dilakukan oleh Kajati Jateng Drs Arnold B.M. Angkouw SH dan Direktur Utama Bank Jateng Haryono MM di aula Imam Bardjo Kejati, kemarin.

Direktur Utama Bank Jateng Haryono MM, mengatakan, kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang sudah pernah dilakukan. Melalui kerjasama ini, Bank Jateng mengharapkan adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum untuk menyelesaikan masalah perdata dan piutang nasabah yang macet. “Ketika ada piutang yang macet, bisa ditindaklanjuti dengan membantu penyelesaian piutang untuk mengembalikan aset negara,” katanya.

Dikatakan, Bank Jateng berupaya untuk selalu meningkatkan kinerjanya. Di tahun 2012 lalu, jumlah aset yang dimiliki sebesar Rp 26 riliun, dana pihak ketiga sebesar Rp 23 triliun, pemberian kredit sebesar Rp 18 triliun, sedangkan hasil dari usaha mencapai Rp 765 miliar.

“Tingkat kredit macet di Bank Jateng hanya sekitar 1 %. Diharapkan kejati dapat membantu Bank Jateng dalam hal penanganan kredit macet,” lanjutnya.

Sementara itu, Kajati Jateng Drs Arnold B.M. Angkouw SH menuturkan, Kejati telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai instansi, salah satunya Bank Jateng. “Dengan adanya penandatanganan naskah kesepakatan ini, maka Kejati siap membantu Bank Jateng dengan surat kuasa khusus,” tuturnya.

Disebutkan, apabila terjadi sesuatu yang menyangkut Bank Jateng dalam perkara perdata dan tata usaha negara, Kejati Jateng bertindak sebagai mediator atau fasilisator.

“Kita hanya dalam kasus perdata dan tata usaha negara yang akan memberi bantuan hukum,” lanjutnya.
Sedangkan menyangkut tindak pidana korupsi apabila terjadi di bank milik pemerintah tersebut, lanjutnya, pihaknya tetap akan bertindak sebagai lembaga penegakan hukum. “Kerjasama ini khusus menyangkut perkara perdata dan tata usaha negara sebuah lembaga atau institusi. Kalau soal korupsi itu dilakukan pribadi, kita akan usut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (wam/sae)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous