Lagi, Ribuan Petani Tembakau Demo
HARSEM/SMN/Joko Murdowo Peserta aksi demo membakar tembakau rajangan dalam aksi di depan Kantor Kabupaten Boyolali. |
BOYOLALI- Ribuan petani tembakau menggelar aksi besar-besaran di kantor Pemkab Boyolali, Rabu (30/1). Mereka menuntut pencabutan PP 109 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau.
Semula aksi berlangsung tertib. Pendemo yang datang menggunakan motor dan mobil pikap bergerombol di depan kantor pemkab. Mereka berasal dari wilayah-wilayah sentra produksi tembakau, seperti Kecamatan Selo, Cepogo, Musuk, Ampel, Banyudono, dan Sawit.
Mengetahui bakal ada aksi, petugas sudah mengantisipasi dengan menutup pintu gerbang. Pendemo melampiaskan kekecewaan dengan melakukan orasi. Dalam orasinya, mereka menuntut pemerintah untuk mencabut PP Tembakau.
Mereka menilai, PP tersebut mengebiri dan menghancurkan kehidupan petani tembakau. Apalagi, produk dan perdagangan tembakau menyumbang pendapatan negara hingga 30 persen. Pendemo juga membawa poster bernada protes.
Perwakilan pendemo kemudian diterima Bupati Boyolali, Seno Samodro di Ruang Kepodang. Di tengah audiensi itulah, ribuan massa terus berteriak mengecam pemerintah. Bahkan, kericuhan nyaris terjadi saat massa mulai membakar tembakau rajangan tepat di depan gerbang.
Mengetahui api semakin membesar, petugas kemudian berupaya memadamkannya dengan alat pemadam kebakaran. Akibatnya massa marah dan bereaksi dengan melemparkan pecahan genteng ke halaman Pemkab. Beruntung, emosi massa berhasil diredam aparat maupun koordinator aksi.
Ditemui di sela- sela aksi, Teguh Sambodo, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Boyolali meminta Bupati mendukung penolakan PP tersebut dengan mengirimkan surat resmi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (G10/SMNetwork/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.