Polisi Pungli SIM Akan Kena Sanksi
Bergentayangannya calo pungutan liar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
di Satlantas Polrestabes Semarang membuat Direktur Lalu Lintas Polda Jateng (Dirlantas) Kombes Pol Naufal Yahya geram.
Ia berjanji maksimal dua hari ke depan akan ditertibkan. Nauval mengaku bekerjasama dengan divisi Propam Polda Jateng untuk menyelidiki kebenaran praktik pungli tersebut. "Jika memang terbukti ada anggota terlibat praktik (pungli, red) ini, siapa saja akan ditindak tegas," tandas Naufal ditemui wartawan di ruang kerjanya Mapolda Jateng, kemarin.
Naufal menjelaskan, aturan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembuatan SIM A Rp 120 ribu, SIM B1 Rp 120 ribu, SIM B2 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM D Rp 50 ribu, dan SIM Internasional Rp 250 ribu.
"Biaya tambahannya yakni biaya tes kesehatan maksimal Rp 30 ribu. Tidak ada biaya tambahan, jikapun ada, itu termasuk pungutan liar," ungkapnya.
Dirlantas menjelaskan, pembuatan SIM idealnya membutuhkan waktu dua hari. "Asumsinya, pemohon SIM harus melewati proses ujian tes tertulis dan tes praktik," ujar Naufal.
Ditanya apakah sertifikat menyetir dari Lembaga Pendidikan Khusus (LPK) diwajibkan? Naufal menerangkan, sertifikat itu sebenarnya bukan kewajiban. "Sudah selayaknya pemohon SIM harus mahir dulu mengemudi atau mengendarai motor. Idealnya pemohon mempunyai sertifikat itu," katanya.
Akan tetapi bila memang pemohon telah mahir tanpa LPK, lanjut Naufal, maka bisa saja langsung ikut tes atau ujian SIM. "Silakan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM jangan melalui calo. Kalau menemukan praktik percaloan atau mendapati oknum polisi melakukan pungli silakan laporkan ke divisi Propam Polda Jateng," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Naufal juga menjelaskan terkait pengambilan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan tidak ada pungutan uang sepeserpun.
Seperti diberitakan, di halaman parkir Satlantas Polrestabes Semarang di Kawasan Kota Lama, Semarang Utara, para calo ditengarai berkeliaran. Mereka setiap hari stanby dan menyambangi setiap orang yang datang untuk ditawari pembuatan SIM melalui jalur pintas.
Calo membandrol tarif biaya SIM hingga mencapai 200-300 persen dari tariff sesuai aturan yang ditetapkan. Sementara modus yang digunakan, para calo diduga bekerjasama dengan oknum anggota Satlantas yang bekerja di kantor polisi setempat.
Mereka diiming-imingi pelayanan cepat, namun resiko harganya selangit. Berdasarkan pantauan Harsem di lapangan, harga SIM A sebesar Rp 400 ribu dan SIM C sebesar Rp 300 ribu. Bahkan ditemui seorang pemohon SIM yang harus merogoh kocek Rp 600 ribu. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.