Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Dibongkar, Jaringan Narkoba di Kedungpane



Tertangkapnya seorang perwira anggota Detasemen Markas (Denma) Polda Jateng Iptu Hendro sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, menambah daftar panjang jaringan narkoba di Kota Semarang. Jaringan tersebut bemuara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.
     Selain Hendro, tim intelejen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, meringkus 7 tersangka lain jaringan Hendro. Masing-masing Yohanes, Ariyanto, dan Sindu. Ketiganya merupakan narapidana LP Kedungpane yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba. Empat tersangka berikutnya adalah Galih, UI, AS, dan S.
     Yohanes  merupakan narapidana  narkoba yang akan bebas 20 Maret 2013 mendatang. Sedangkan Ariyanto divonis 4 tahun dan Sindu masih menjalani proses hukum.
     "Peredaran narkoba kali ini dikendalikan tiga tersangka dari dalam LP. Sementara lima tersangka lain, termasuk Hendro, semuanya positif pemakai narkotika dan ekstasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Kombes Sutarmono saat gelar perkara di kantor BNNP Jalan Madukoro blok AA-BB Semarang, Rabu (27/2).
     Dijelaskan, terbongkarnya jaringan peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan Iptu Hendro dan Galih di Jalan Karangwulan Timur, depan rumah No 7, pada Senin (25/2) sekira pukul 18.30. “Kami mengamankan barang bukti paket sabu seberat 1 gram dari tangan dua tersangka,” ungkapnya.
     Selain itu, tim BNN melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Hendro, di Jalan Telaga Bodas Semarang, sekitar pukul 21.00. Di tempat tersebut, petugas berhasil menyita alat hisap bong dan pipet bekas pemakaian narkoba. "Saat penggeledahan itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial UI, kekasih Hendro,” kata Soetarmono.
     Pengembangan berikutnya, sekitar pukul 22.00, petugas juga berhasil meringkus dua kurir berinisial AS dan S. Keduanya berperan mengantarkan paket sabu kepada Hendro.  “Kedua kurir itu ditangkap di sebuah kos, kami mengamankan sisa pemakaian sabu dan sebuah bong serta paket serbuk dalam pipet berisi narkotika,” imbuhnya.
     Keterangan dari lima tersangka itulah, akhirnya petugas BNNP berhasil memperoleh keterangan bila peredaran narkoba itu dikendalikan dari LP Kedungpane. Para narapidana jaringan narkoba tersebut menempati ruang Lapas kelas I, Kedungpane.(abm/njs)

Transaksi Narkoba
Melalui E-Banking

Penggeledahan di  Lapas Kedungpane, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kartu ATM, sebuah handphone, E-banking, dan lima butir pil ekstasi dari tiga tersangka Yohanes, Sindu, dan Ariyanto. “Ketiga orang inilah pengendali peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam LP. Bahkan berdasarkan keterangan tersangka, peredarannya telah sampai Pangkalan Mbun Kalimantan,” katanya.
     Modus transaksi yang digunakan para tersangka menggunakan layanan E-banking. Pemesan membeli sabu dengan cara mentransfer uang melalui layanan E-banking  ponsel. Setelah transaksi berhasil dilakukan, tersangka menyusuh kurir orang kepercayaannya untuk mengantarkan barang pesanan ke suatu tempat.
     "Jaringan ini saling bekerjasama, bila stok barang milik Y habis, ia bisa minta ke A. Begitu juga tersangka S. Bahkan dia saat ini mempunyai jaringan perngedar di Pangkalan Mbun Kalimantan,” terang Soetarmono.
     Menurut Soetarmono, ketiga penghuni LP tersebut masih sebatas pengendali pengedaran narkoba. Diduga masih ada jaringan yang lebih besar di atasnya. Kendati demikian, terbongkarnya jaringan narkoba berbasis LP Kedungpane ini kali pertama di Jawa Tengah. “Kami masih mengembangkan dan melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. 
     Sementara itu, Direktur Antinarkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, tersangka Yohanes  ditangkap Polda Jateng Oktober 2012 silam. “Yohanes saat itu telah melakukan kerjasama dengan Hendro. Akan tetapi Hendro dinyatakan tidak cukup bukti, akhirnya dia tidak dapat dijerat,” paparnya.
     Yohanes saat itu dijerat 4 tahun penjara, karena terlibat narkotika jenis sabu seberat kurang dari 5 gram. Akan tetapi proses hukum di pengadilan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan 7 bulan rehabilitasi. (abm/njs)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous