Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kasus Sarmidi: Polisi Harus Tanggung Jawab

Untung Budiarso (HARSEM/DOK)
SEMARANG-Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Jateng, Untung Budiarso menegaskan, mestinya polisi bertanggungjawab dalam kasus Sarmidi.

Sebab dalam prosedurnya JPU menerima berkas dari polisi, yang dijadikan patokan dalam vonis  ''Jadi tetap saja polisi memiliki andil dalam pengusatan kasus yang menimpa Sarmidi. Kalau di MA dibebaskan, berarti ada yang salah dengan proses awal penyidikan di kepolisian,'' katanya.

Untung menambahkan, adanya kasus dialami Sarmidi bentuk ketidakprofesionalan dalam menjalankan mengumpulkan alat bukti. Untuk itu, polisi harus membenahi internal. “Jangan sampai masyarakat dijadikan korban dalam kasus kriminalitas,” tegasnya.

Namun Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan menegaskan, kasus Sarmidi (25), warga Dusun Babadan RT 05 RW 05 Desa/Kecamatan Sayung, Demak bukan lagi menjadi tanggungjawab pihak kepolisian. Sebab saat menangani kasus narkoba yang menjerat anak dari Kasdi (51), berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang sehingga tanggungjawab polisi sudah selesai. Terlebih dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Sarmidi juga dinyatakan bersalah dan diputus lima tahun, denda Rp 1 miliar serta subsider dua bulan.

Oleh sebab itu jika kemudian keluarga Sarmidi berencana menggugat polisi setelah permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dikabulkan dengan memutus bebas yang bersangkutan dari dakwaan sebagai kurir narkoba, Kapolrestabes secara eksplisit mengatakan bahwa gugatan tersebut salah alamat. ''Jika masih P19 dan kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka itu masih menjadi tanggungjawab polisi dan kita bisa digugat. Tetapi jika sudah P21 maka tugas polisi sudah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan. Apalagi yang bersangkutan juga telah diputus lima tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang,'' kata Elan.

Seperti diberitakan, keluarga Sarmidi berencana menggugat polisi yang dianggap salah tangkap. Hal itu didasarkan pada sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan. Bahkan Kasdi mengatakan, anaknya dijebak atas kepemilikan narkoba oleh seorang temannya bernama Afianto yang ternyata anggota Polrestabes Semarang. Sarmidi ditangkap 12 Desember 2011 dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Sebelum diputus bebas oleh Mahkamah Agung, Sarmidi sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun dua bulan. Putusan bebas ini diperoleh melalui perjuangan panjang dari ayah Sarmidi, Kasdi yang merupakan pencari ikan di rawa-rawa dengan mendatangi berkali-kali Polda Jateng, DPRD Provinsi Jateng, Mahkamah Agung dan lembaga bantuan hukum untuk melepaskan anaknya dari jerat hukum. Selain terpaksa harus menjual seluruh hartanya seperti motor, ayam hingga rumah senilai Rp 30 juta, Kasdi juga pernah mendapat pengalaman pahit diusir petugas keamanan MA karena mengenakan sandal jepit. (J12, Ebp, H89/SMNetwork/tab)

Kejari Akan Lakukan Kajian

KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Semarang akan melakukan kajian terhadap putusan kasasi bebas kepada mantan terdakwa Sarmidi, oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Sebab, berdasarkan bukti menurutnya terdakwa terbukti bersalah karena kedapatan memabawa narkoba jenis ganja.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Mustaghfirin saat dihubungi via telepon selulernya kemarin. Ia menyatakan bahwa sampai pihak kejaksaan menghormati putusan bebas yang dijatuhkan MA. “Kami hormati apapun putusannya, karena itu sudah melalui proses hukum. Jadi itu adalah produk hukum yang harus dilaksanakan dan sudah kami laksanakan,” katanya, kemarin.

Mustaghfirin membeber bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Kami baru menerima petikan putusan MA. Meski begitu sudah kami laksanakan. Yang bersangkutan sudah keluar dari tahanan,” tandasnya. Mustaghfirin mengaku tidak bisa berbuat banyak, meksipun menurutnya Sarmidi melakukan tindak pidana. “Kami sendiri bingung, sebab petikan putusan menyebutkan ada barang bukti, tetapi bukan tindak pidana,” tuturnya.

Makanya, atas putusan MA tersebut dirinya akan melakukan kajian di internal Kejari Semarang. “Kajian ini bukan untuk upaya hukum peninjauan kembali (PK), kami jaksa tidak bisa upaya PK. Sebab PK hanya bisa dilakukan oleh terdakwa saja. Kajian tersebut hanyalah untuk laporan kepada pimpinan Kejaksaan,” tambahnya. (J12, Ebp, H89/SMNetwork/tab)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous