Dua Penjambret Digulung
Dua tersangka penjambretan saat gelar perkara di Polres Semarang, kemarin (HARSEM / HERU SANTOSO) |
UNGARAN - Sat Reskrim Polres Semarang berhasil meringkus komplotan jambret, yang melakukan aksinya pada 7 Maret 2013 lalu di depan SMAN Bergas, Kabupaten Semarang.
Komplotan ini adalah Dian Mohamad Syah (23) dan Riyanto (24), keduanya warga Semarang Utara. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti Honda Tiger nopol H 3779 NN, dua buah helm, jaket, flash disk dan power bank hasil kejahatannya. Sedangkan, uang
tunai Rp 9 juta hasil kejahatannya sudah habis digunakan untuk foya-foya usai melakukan penjambretan.
tunai Rp 9 juta hasil kejahatannya sudah habis digunakan untuk foya-foya usai melakukan penjambretan.
Kedua penjambret yang sudah menjadi target operasi petugas, saat itu menggasak korbannya, Fajar Suyatmi (31), warga Kabupaten Semarang. Saat itu, korban naik motor Yamaha Mio untuk berangkat kerja, di depan SMAN Bergas dipepet dua tersangka. Salah satunya langsung merampas tas yang dibawa korban, hingga korban jatuh dan terseret motor miliknya.
Korban yang terjatuh dan terseret motornya langsung diamankan warga sekitar dan dilarikan ke RSU Ungaran karena luka-lukanya. Menjadi korban penjambretan, akhirnya korban melaporkannya ke Polres Semarang.
Dari keterangan beberapa saksi, akhirnya petugas menemukan titik terang akan keberadaannya serta berhasil mendapatkan identitas tersangka. Tidak lama, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka Dian di rumahnya.
Kepada petugas, Dian juga mengaku melakukan aksinya bersama Riyanto. Dari sini, akhirnya Riyanto juga berhasil diringkus,” jelas Kapolres Semarang AKBP Agustinus B Pangaribuan kepada wartawan dalam gelar perkara, Senin (18/3) kemarin.
Ditambahkan, khusus untuk tersangka Dian pernah menghuni penjara di LP Kedungpane Semarang tahun 2010 lalu, dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
“Untuk tersangka Dian, sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak lima kali dan pernah mendekam di LP Kedungpane Semarang. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas AKBP Agustinus B Pangaribuan. (hes/twu)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.