Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Pemalsu Uang Dibekuk di Ungaran, Pakai Kertas Roti Lebih Mantap



Salah seorang petugas menunjukkan upal cetakan Warto Priyo
Polres Semarang berhasil membekuk pemilik percetakan uang palsu (upal) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (22/3) lalu. Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Semarang adalah Warto Priyo Utomo (45), warga Kelurahan Pojoksari RT 13 RW 06, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Dari penangkapan terhadap tersangka tersebut, petugas lalu menggelandangnya ke tempat percetakannya yang berada di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang. Dari keterangannya kepada petugas, tersangka dalam membuat atau mencetak uang palsu itu yang mirip dengan uang yang asli membutuhkan waktu hingga 12 kali proses pembuatannya.

“Saya dapat mencetak uang palsu ini setelah mendapatkan ilmu dari Aris, rekan saya yang kini jadi buronan polisi,” terang Warti Priyo, yang mengaku selama ini menjadi penderes karet, kemarin, di Polres Semarang.

Kertas yang dia pakai adalah kertas roti, tinta aneka warna, lem, alat cetak sablon serta printer. Dari cetakan ini, dia dapat mencetak sebanyak 100 lembar dalam seharinya serta modal yang harus dikeluarkan mencapai Rp 40 juta.

“Saya akui kertas roti ini adalah bahan yang paling baik, karena dengan menggunakan kertas jenis lainnya hasilnya tidak maksimal,” imbuhnya.

Kapolres Semarang, AKBP Augustinus B Pangaribuan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di daerah Langensari, Kabupaten Semarang. Dari sini, tersangka langsung dibawa petugas untuk menunjukkan tempat mencetak uang palsu tersebut. Tersangka menunjukkannya ke salah satu rumah di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dari tangan tersangka, petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah alat-alat atau sarana untuk mencetak uang palsu serta uang palsu, yang sepintas mirip dengan uang yang asli.

"Sekilas upal yang dibuat Warto tersebut mirip dengan uang asli dan kami nilai kemiripannya 90% dengan uang asli. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 dan Pasal 3 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2001. Kini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Semarang,” tandas AKBP Augustinus B Pangaribuan. (hes/rif)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous