Pemalsu Uang Dibekuk di Ungaran, Pakai Kertas Roti Lebih Mantap
Salah seorang petugas menunjukkan upal cetakan Warto Priyo |
Polres Semarang berhasil membekuk
pemilik percetakan uang palsu (upal) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan
Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (22/3) lalu.
Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Semarang adalah Warto Priyo
Utomo (45), warga Kelurahan Pojoksari RT 13 RW 06, Kecamatan Pringsurat,
Kabupaten Temanggung.
Dari penangkapan terhadap tersangka tersebut, petugas lalu
menggelandangnya ke tempat percetakannya yang berada di daerah Bandungan,
Kabupaten Semarang. Dari keterangannya kepada petugas, tersangka dalam membuat
atau mencetak uang palsu itu yang mirip dengan uang yang asli membutuhkan waktu
hingga 12 kali proses pembuatannya.
“Saya dapat mencetak uang palsu ini setelah mendapatkan ilmu dari Aris, rekan
saya yang kini jadi buronan polisi,” terang Warti Priyo, yang mengaku selama
ini menjadi penderes karet, kemarin, di Polres Semarang.
Kertas yang dia pakai adalah kertas
roti, tinta aneka warna, lem, alat cetak sablon serta printer. Dari cetakan
ini, dia dapat mencetak sebanyak 100 lembar dalam seharinya serta modal yang
harus dikeluarkan mencapai Rp 40 juta.
“Saya akui kertas roti ini adalah bahan
yang paling baik, karena dengan menggunakan kertas jenis lainnya hasilnya tidak
maksimal,” imbuhnya.
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus B
Pangaribuan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di daerah
Langensari, Kabupaten Semarang. Dari sini, tersangka langsung dibawa petugas
untuk menunjukkan tempat mencetak uang palsu tersebut. Tersangka menunjukkannya
ke salah satu rumah di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dari tangan tersangka, petugas akhirnya
berhasil mengamankan sejumlah alat-alat atau sarana untuk mencetak uang palsu
serta uang palsu, yang sepintas mirip dengan uang yang asli.
"Sekilas upal yang dibuat Warto
tersebut mirip dengan uang asli dan kami nilai kemiripannya 90% dengan uang
asli. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 7
tahun 2011 dan Pasal 3 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2001. Kini tersangka masih
menjalani penyidikan di Polres Semarang,” tandas AKBP Augustinus B Pangaribuan.
(hes/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.