Polisi Penembak Satpam Segera Direkonstruksi
Anggota Unit Dalmas Satuan Sabhara
Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustianto (26), pelaku penembakan yang
menewaskan satpam PT Tunas Artha Graha (TAG), Nuki Nugroho (25), warga Lamper
Mijen RT 3 RW 5 Lamper Tengah Semarang, segera dilakukan rekonstruksi di Jalan
Guntur No 26, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Selasa (25/6) besok.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk
mengetahui kronologis kasus tersebut secara sistematis. Sehingga mendukung
keterangan-keterangan hasil pemerikasaan. Baik keterangan dari tersangka maupun
sejumlah saksi. Penyidik akan melihat tersangka memeragakan adegan-adegan sejak
awal kali datang di lokasi kejadian. Briptu Priya lepas tugas dari Polrestabes
Semarang, pada Kamis (14/6), sekitar pukul 23.00.
Tak lama kemudian, dia menuju ke PT TAG
di Jalan Guntur No 26, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, dengan mengenakan
pakaian "preman", celana pendek, jaket dan helm. Priya sendiri memang
anggota polisi yang dilibatkan sebagai petugas keamanan jasa pengisian uang
anjungan tunai mandiri (ATM) di perusahaan tersebut.
Beberapa saat kemudian, Briptu Priya
pergi bersama salah seorang satpam PT TAG--untuk menenggak minuman keras jenis
Congyang di Jalan Pahlawan Semarang. Jum'at (15/6), sekitar pukul 03.00, dia
kembali ke PT TAG dalam kondisi mabuk.
"Jadi, tersangka saat melakukan
penembakan itu dalam kondisi mabuk Congyang. Sehingga dia di bawah kesadaran.
Artinya, Tidak ada unsur kesengajaan," ungkap Harryo.
Hal tersebut berdasarkan keterangan
saksi mata yang diperiksa, yakni Widana Putra (26), warga Selokraman KG
III-1064 RT 49 RW 11 Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede Bantul, Yogyakarta.
Di ruang istirahat satpam, ada tiga
orang sedang tidur, di antaranya korban dan saksi. "Tersangka sudah
memegang pistol dalam posisi duduk, dua kakinya menekuk. Pertama diarahkan ke
kepala saksi Widana yang kemudian terbangun," ungkapnya.
Briptu Priya sempat menembakan sebanyak
2 kali ke arah kepala Widana, namun tidak meledak. Widana sendiri sempat
memeringatkan dan menghalau tersangka agar tidak melakukan penembakan
berikutnya. Namun pelaku tak menghiraukan, tapi justru arahkan revolver itu ke
arah kepala korban.
Korban yang tertidur pulas, tertembak
peluru di pelipis kanan tembus ke kepala kiri. Seketika, Nuki Nugroho bersimbah
darah. "Sadar telah menembak, tersangka kemudian memeluk kepala korban.
Bersama saksi, tersangka juga ikut mengantarkan korban ke RS Kariadi,"
kata Harryo.
Pistol tersebut jenis Revolver Nomor
Seri X H 219954. "Sebelum menembak, tersangka sempat dua kali membuka
silinder di pistolnya. Berkapasitas 6 peluru, tapi di pistol itu ada 4 peluru.
Kejadian itu juga terekam CCTV di ruang lokasi kejadian, tapi tidak begitu
jelas," terang Harryo. Kepemilikan senjata pistol itu sendiri, lanjut
Harryo, adalah adalah senjata "aplusan" atau hanya diberikan bagi
anggota yang mendapat tugas lain.
"Tersangka bakal dijerat dengan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 359 KUHP terkait akibat
kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya 15 tahun dan
5 tahun penjara," tandasnya.
Terkait pemecatan, Harryo mengatakan,
setiap anggota Polri jika melakukan tindak pidana dan telah menerima putusan
sidang di atas 3 bulan, maka ia akan dipecat atau mendapatkan saksi
pemberhentian dengan tidak hormat. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.