Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Bunuh Pemilik Salon, Eko Diganjar 9 Tahun

Eko Muntoif, terdakwa pembunuh Aditya (pemilik salon) di Purwosari, Januari lalu. HARSEM / HERU SANTOSO
Kasus pembunuhan pemilik salon di Salatiga, Januari silam, kembali disidangkan. Si pembunuh diganjar hukuman penjara. Setimpalkah perbuatan dengan hukumannya?

SALATIGA  - Eko Muntoif (25) warga Ngrawan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diganjar hukuman penjara selama 9 tahun. Hukuman ini akibat tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap rekannya yang bernama Aditya Setyawan alias Mohamad Afwan (39) warga Desa Wiru, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Kamis (31/1) lalu.

Ganjaran hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN salatiga yang dipimpin Ketua Fajar S, dalam sidangnya belum lama ini. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Eko terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan dihukum 9 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara.

Dengan putusan yang dinilainya terlalu rendah ini, akhirnya memancing keluarga korban yang hadir dalam siding langsung berteriak histeris. Selain itu, terdakwa menjadi bahan caci makian serta menuduh hakim bermain dalam siding ini.

Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap rekannya Aditya Setyawan ini di rumah yang juga menjadi salon milik korban di Purwosari RT 04/RW 04 Domas, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Pembunuhan ini disebabkan oleh niat Adit (korban) yang ingin mengajak berbuat mesum terhadap terdakwa namun mendapat penolakan.

“Karena terdakwa jengkel, akhirnya nekat menghabisi nyawa korban. Padahal, sebelumnya antara korban dan terdakwa merupakan sahabat karib. Korban tewas akibat dipukul dengan benda keras yang langsung tersungkur di dalam salon miliknya dan bermandikan darah. Usai membunuh, terdakwa kembali ke tempat kerjanya yang berada di dekat lokasi kejadian,” terang salah seorang hakim di PN Salatiga. (hes/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

3 comments :

  1. Itu kalau adit tidak macem" duluan pasti juga tidak akan ada pembunuhan seperti itu,

    ReplyDelete
  2. Baru 2 th di penjara berarti msh 7 th lagi...setimpal sih...masuknya lp mana tuh.

    ReplyDelete
  3. Baru 2 th di penjara berarti msh 7 th lagi...setimpal sih...masuknya lp mana tuh.

    ReplyDelete

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous