Disita, Makanan Mengandung Pewarna Tekstil
HARSEM/SUKMAWIJAYA. Petugas dinas kesehatan sedang menguji kandungan makanan. |
DEMAK- Makanan dengan pewarna tekstil atau mengandung rodamin B yang dijual di kawasan pasar Bintoro, di sita. Petugas memberi sanksi pembinaan berjenjang bagi oknum pedagang.
Sidak makanan oleh petugas Dinkes dan Dinperindagkop, berhasil menemukan sejumlah makanan yang mengandung pewarna berbahaya, dijual pedagang PKL seputar pasar Bintoro. Kebanyakan makanan tersebut berupa jajanan tradisional sejenis cetot dan pleret.
Sidak makanan oleh petugas Dinkes dan Dinperindagkop, berhasil menemukan sejumlah makanan yang mengandung pewarna berbahaya, dijual pedagang PKL seputar pasar Bintoro. Kebanyakan makanan tersebut berupa jajanan tradisional sejenis cetot dan pleret.
Pedagang jajanan, Weni (36) warga Desa Betokan Kecamatan Demak Kota, mengaku menjual jajan itu di lantai dua pasar Bintoro. “Saya tidak tahu kalau pewarnanya berbahaya, saya beli di depan pasar, setiap pagi jajanan ini selalu digelar,” katanya.
Sepintas jajanan tersebut tidak terlihat berbahaya, dengan kondisi yang bersih dengan warna yang cukup menarik, sehingga makanan terkesan lezat. Namun bila banyak mengkonsumsi makanan itu akan menyebabkan penyakit kanker.
Dilantai dua pasar Bintoro, petugas juga menemukan pewarna berbahaya di jajanan yang dijual di pinggir jalan pasar. “Kami segera menyita makanan ini, dan memberi sanksi bagi pedagang,” kata penyidik PNS Dinperindagkop Demak, Mohamad Ribath, Selasa (30/7).
Sanksi tersebut dilakukan secara berjenjang, pertama berupa peringatan, bila masih berjualan petugas akan menyita, bila oknum pedagang ini masih nekat , pihaknya akan serahkan ke yang berwajib.
Perbuatan menambahkan zat berbahaya dalam makanan merupakan tindak pidana sesuai dengan pasal 8 ayat (3) pada UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bila memperdagangkan barang rusak, cacat dan tercemar diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Sementara, pengecekan kualitas kesehatan makanan juga dilakukan pada daging ayam. Menurut Kasi Makanan Minuman Bahan Berbahaya Bidang Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Dinkes, Dian Arisanti, daging ayam juga dilakukan uji kesehatan karena menjelang lebaran ini banyak warga mengkonsumsi daging ayam.
Selain pantauan dari zat pewarna yang berbahaya, Dinkes juga mengawasi makanan dari zat kimia lain seperti formalin dan boraks. “Kami berharap pedagang menghindari kecurangan ini, membubuhkan zat berbahaya dalam makanan agar makanan tetap utuh tidak rusak, sangat berbahaya,” ucapnya. (swi/hst)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.