Dua Tersangka Curanmor Ditangkap
Kapolsek Limbangan AKP Koko Wahyudi meminta keterangan dua tersangka pencurian sepeda motor dalam gelar perkara yang digelar di halaman Mapolsek. SM/Rosyid Ridho |
KENDAL - Satreskrim Polsek Limbangan menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor. Tersangka bernama Endrik Aferi (28) warga Salatiga dan Seftian Adi Nugroho (20) wara Mijen, Kota Semarang. Mereka ditangkap petugas setelah buron selama enam bulan. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka setelah menerima laporan dari korban, yakni Eko Rismiyati (35) warga Campurejo, Limbangan. Kasus pencurian motor terjadi akhir Januari 2013 di halaman parkir Karaoke Dinasty, Nglimut, Limbangan. Motor Eko Rismiyati Supra X H-6547-UZ dibawa kabur dua tersangka dengan menggunakan kunci palsu model T. Korban sendiri bekerja sebagai petugas kasir di tempat karaoke tersebut.
Kapolres Kendal, AKBP Asep Jenal Ahmadi melalui Kapolsek Limbangan, AKP Koko Wahyudi, mengatakan, kasus pencurian itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban. Petugas yang melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di tempat berbeda. Seftian ditangkap di rumahnya, sedang Endrik ditangkap saat berada di salah satu kolam pemancingan. Dari keterangan Seftian, polisi berhasil menangkap Endrik. Pada awalnya dia mengelak dituduh mencuri, tetapi setelah bukti-bukti mengarah padanya, Endrik mengakui perbuatannya. ''Modus yang digunakan tersangka menggunakan kunci letter T. Kedua tersangka memanfaatkan kelengahan korban,'' kata Koko Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolsek Limbangan, Selasa (30/7).
Endrik, kunci letter T sudah ia persiapkan sebelumnya. Dia bersama Seftian berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Pelaku kemudian berpura-pura masuk ke dalam tempat hiburan karaoke Dinasty di obyek wisata Nglimut Limbangan untuk mencari sasaran. Saat korban lengah, tersangka langsung mencuri motor dengan menggunakan kunci T. ''Saya hanya ingin memiliki dan tidak ada niat untuk menjual,'' tuturnya. Karena perbuatannya, kedua tersangka sekarang harus mendekam di balik penjara. Tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (SMNetwork/H36/hst)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.