Galang Tanda Tangan untuk Penangguhan Penahanan
Sejumlah pengacara saat ini sedang berupaya berusaha mengeluarkan empat warga yang ditahan polisi. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meminta dukungan berupa tanda tangan warga Sukorejo untuk penangguhan penahanan.
KENDAL - Wakil Ketua DPRD Kendal Benny Karnadi bersama Ketua Fraksi PKB DPRD Kendal Sugiarto dan sejumlah pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasasi Manusia Indonesia (PBHI) Semarang mendatangi Mapolres Kendal, Kamis (25/7). Kedatangan mereka untuk memberikan bantuan hukum dan mendampingi empat warga yang ditangkap polisi. Empat warga tersebut diduga terlibat dalam pengrusakan mobil milik Front Pembela Islam (FPI), ketika terjadi kasus bentrok dengan warga Sukorejo beberapa waktu lalu.
Empat warga yang ditahan adalah Agus Riyadi alias Gudel (33) warga Desa Puncakwangi, Pageruyung, Paedo Gogi Kulkarimah alias Edo (25) warga Kauman, Sukorejo, Edi Bowo Dwiyanto (31) dan Agung Fitriono (27) keduanya warga Dukuh Tembelang, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pageruyung.
Benny Karnadi mengatakan, pihaknya tengah menggalang dukungan dari warga Sukorejo serta keluarga korban yang tewas tertabrak mobil serta pejabat terkait untuk jaminan dan bisa membebaskan warga. ''Kami kesini untuk memberikan dukungan dan semangat kepada mereka. Selain itu untuk memastikan empat warga yang ditahan kondisinya baik-baik saja dan tidak diperlakukan negatif oleh polisi,'' kata dia.
Benny juga meminta polisi memperlakukan empat warga tersebut dengan baik dan jangan sampai diintimidasi. Menurut dia, empat warga yang ditahan di Polres Kendal merupakan korban dari FPI dan kelalaian aparat. "Empat warga yang ditahan tersebut hanyalah korban, sehingga kami akan memberikan bantuan hukum,'' tambahnya.
Koordinator PBHI Semarang Deni Septifian meminta empat warga tersebut untuk bersabar dan tabah dalam menghadapi persoalan yang sedang menimpanya. Pihaknya saat ini sedang berupaya berusaha mengeluarkan empat warga yang ditahan polisi. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meminta dukungan berupa tanda tangan warga Sukorejo untuk penangguhan penahanan. "Setelah dukungan dari warga dan tokoh masyarakat selesai, kami segera mengajukan surat penangguhan penahanan bagi empat warga tersebut,'' tutur dia. (SMNetwork/…/hst)
Empat warga yang ditahan adalah Agus Riyadi alias Gudel (33) warga Desa Puncakwangi, Pageruyung, Paedo Gogi Kulkarimah alias Edo (25) warga Kauman, Sukorejo, Edi Bowo Dwiyanto (31) dan Agung Fitriono (27) keduanya warga Dukuh Tembelang, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pageruyung.
Benny Karnadi mengatakan, pihaknya tengah menggalang dukungan dari warga Sukorejo serta keluarga korban yang tewas tertabrak mobil serta pejabat terkait untuk jaminan dan bisa membebaskan warga. ''Kami kesini untuk memberikan dukungan dan semangat kepada mereka. Selain itu untuk memastikan empat warga yang ditahan kondisinya baik-baik saja dan tidak diperlakukan negatif oleh polisi,'' kata dia.
Benny juga meminta polisi memperlakukan empat warga tersebut dengan baik dan jangan sampai diintimidasi. Menurut dia, empat warga yang ditahan di Polres Kendal merupakan korban dari FPI dan kelalaian aparat. "Empat warga yang ditahan tersebut hanyalah korban, sehingga kami akan memberikan bantuan hukum,'' tambahnya.
Koordinator PBHI Semarang Deni Septifian meminta empat warga tersebut untuk bersabar dan tabah dalam menghadapi persoalan yang sedang menimpanya. Pihaknya saat ini sedang berupaya berusaha mengeluarkan empat warga yang ditahan polisi. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meminta dukungan berupa tanda tangan warga Sukorejo untuk penangguhan penahanan. "Setelah dukungan dari warga dan tokoh masyarakat selesai, kami segera mengajukan surat penangguhan penahanan bagi empat warga tersebut,'' tutur dia. (SMNetwork/…/hst)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.