Mahasiswa Pacaran Dikalungi Celurit
Dua penjahat ini memang spesialis pengincar mahasiswa yang sedang
pacaran di taman remang-remang di kawasan Tembalang. Dalam aksinya, mereka
mengalungi celurit atau parang di leher korbannya sebelum akhirnya melucuti barang
berharga.
Kedua pelaku penodongan ini berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Tembalang. Satu di antara pelaku terpaksa didor mengenai kaki karena melakukan perlawanan saat penggerebekan.
Tersangka masing-masing bernama Muhammad Aziz (25), warga Mayangsari, Kalipancur, Ngaliyan; dan Feri Syaibudin (24), alias bebek, warga Jalan Taman Konggringsaloko, Krobokan, Semarang Barat. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 BlackBerry, 1 handphone serta satu buah senjata tajam parang yang digunakan beraksi.
"Mereka sering beraksi di kawasan Undip Tembalang. Sasarannya mahasiswa yang sedang berduan di tempat sepi," Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, kemarin.
Sedikitnya ada dua korban penodongan yang dilakukan tersangka. Di antaranya Kholid (19), dan Sholahudin (19). Keduanya adalah mahasiswa yang ngekos di daerah Tembalang.
Modusnya, kedua tersangka berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio H 3427 AW. Mereka berpura-pura menayakan alamat. Namun setelah berada di dekat korban, tersangka langsung mengalungi leher korban menggunakan celurit.
"Dalam kejadian ini, tersangka hanya menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata tajam. Namun tidak menutup kemungkinan, tersangka berbuat nekat dengan melukai korbannya," imbuh Elan.
Tersangka Aziz mengaku terakhir beraksi di lapangan Basket dekat stadion Undip Tembalang. Ia bersama rekannya melakukan mendekati korban yang sedang duduk di tempat remang-remang. "Kami merampas BlackBerry serta sejumlah uang. Kami melakukan aksi hanya berdua saja. Sasarannya memang orang-orang yang duduk di tempat sepi," kata Aziz.
Dia mengaku uang hasil perampasan sudah habis digunakan untuk foya-foya, minum miras bersama teman-temannya. Dua tersangka ditangkap petugas saat dalam pelarian di daerah Meteseh. Sedangkan aksi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu, 5 Juni, sekitar pukul 22.50 lalu.
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang untuk menginkuti proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (abm/rif)
Kedua pelaku penodongan ini berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Tembalang. Satu di antara pelaku terpaksa didor mengenai kaki karena melakukan perlawanan saat penggerebekan.
Tersangka masing-masing bernama Muhammad Aziz (25), warga Mayangsari, Kalipancur, Ngaliyan; dan Feri Syaibudin (24), alias bebek, warga Jalan Taman Konggringsaloko, Krobokan, Semarang Barat. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 BlackBerry, 1 handphone serta satu buah senjata tajam parang yang digunakan beraksi.
"Mereka sering beraksi di kawasan Undip Tembalang. Sasarannya mahasiswa yang sedang berduan di tempat sepi," Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, kemarin.
Sedikitnya ada dua korban penodongan yang dilakukan tersangka. Di antaranya Kholid (19), dan Sholahudin (19). Keduanya adalah mahasiswa yang ngekos di daerah Tembalang.
Modusnya, kedua tersangka berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio H 3427 AW. Mereka berpura-pura menayakan alamat. Namun setelah berada di dekat korban, tersangka langsung mengalungi leher korban menggunakan celurit.
"Dalam kejadian ini, tersangka hanya menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata tajam. Namun tidak menutup kemungkinan, tersangka berbuat nekat dengan melukai korbannya," imbuh Elan.
Tersangka Aziz mengaku terakhir beraksi di lapangan Basket dekat stadion Undip Tembalang. Ia bersama rekannya melakukan mendekati korban yang sedang duduk di tempat remang-remang. "Kami merampas BlackBerry serta sejumlah uang. Kami melakukan aksi hanya berdua saja. Sasarannya memang orang-orang yang duduk di tempat sepi," kata Aziz.
Dia mengaku uang hasil perampasan sudah habis digunakan untuk foya-foya, minum miras bersama teman-temannya. Dua tersangka ditangkap petugas saat dalam pelarian di daerah Meteseh. Sedangkan aksi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu, 5 Juni, sekitar pukul 22.50 lalu.
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang untuk menginkuti proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.