Mau Bunuh Diri, Napi Ini Batal Mati
Seorang narapida kasus pencurian
dipergoki hendak menghabisi hidupnya dengan berbagai cara di sel tahanan
Mapolrestabes Semarang. Untunglah, Marjono (33), warga Kampung Jagalan Banteng
Nomor 90, Semarang Tengah, ini masih disayang oleh nyawanya.
Marjono diduga mengalami tekanan batin
karena terancam hukuman 7 tahun penjara dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan. Terakhir, dia ketahui menenggak sejumlah obat berbagai macam
jenis. Beruntung aksi ekstrem itu dipergoki petugas sipir dan rekan-rekannya
sesama tahanan.
"Dia menenggak sejumlah butir pil
dan mengaku sakit. Setelah diberikan obat dari dokter, ia malah menenggaknya
secara bersamaan. Dia berusaha bunuh diri, tapi tidak mati. Mungkin mengalami
tekanan batin," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar
perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (02/7).
Elan menjelaskan, tersangka Marjono baru
saja ditangkap setelah dua bulan menjadi buron kasus pencurian. Terakhir
beraksi, tersangka mencuri di toko kelontong "Asri" Jalan MT Haryono
22 Semarang, milik Widodo Santoso (34) warga Jalan Mlanten Trenggulung RT 01/RW
01 Melatiharjo, Semarang Timur.
Pencurian itu dilaporkan ke Polsek
Gayamsari pada Selasa, 30 April 2013 lalu dengan kerugian satu handphone Samsung
C 6625 warna hitam, satu Samsung Galaxy Ace 2, satu handphone Nokia, 14 slop
rokok Djarum Super, uang koin receh senilai Rp 150 ribu dan satu set modem.
Namun setelah ditangkap dan dilakukan
pengembangan, ternyata tersangka juga melakukan tindak kejahatan lain.
"Tersangka sudah lebih dari 15 kali beraksi. Namun yang diketahui ada 8
TKP terdiri dari 4 curanmor dan 4 di berbagai toko," kata Elan.
Tersangka berhasil diringkus di tempat
kos Jalan Petempen Tengah 306, Semarang Tengah oleh tim Resmob Polrestabes
Semarang pimpinan Kasubnit 2 Aiptu Janadi. Dalam aksinya, pria kesehariannya
menjadi penjual burung merpati itu mencuri bersama dua rekannya, Gundul dan
Budi. Keduanya masih buron.
"Mereka mencuri dengan cara
mencongkel jendela dan pintu toko menggunakan linggis," ungkap Elan
didampingi Kasat Reskrim AKBP Harryo Sugihhartono.
Marjono juga menjadi tersangka curanmor
di Kota Semarang. "Motor hasil curian telah dijual kepada penadah bernama
Wiyono di Pati," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit Honda Vario tahun 2013, putih, H 5027 PP beserta STNK atas
nama Surono, warga Brumbangan Tom 2 RT 02/RW 04 Semarang. Selain itu diamankan
juga satu handphone merk samsung C 6625 warna hitam, dua buah linggis besi
warba biru dan hitam, masing-masing panjang 40 cm. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.