Nyabu, Pejabat Pertamina Dibekuk
Sabu benar-benar menjadi hantu. Hampir semua kalangan tergoda mencicipinya. Padahal hukuman penjara menanti mereka.
Seorang pejabat Pertamina berinisal RS dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jateng, saat sedang pesta sabu. Dia digerebek petugas saat sedang menggelar pesta sabu bersama tiga teman di rumahnya, Perumahan Srondol Bumi Indah, Banyumanik Semarang.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, 4 butir pil ekstasi, 8 butir pil happy five, dan 2 alat hisap. Selain itu, polisi juga mengamankan sepucuk pistol FN cal 9 mm. Informasi yang didapat, pistol tersebut adalah milik RS.
"Kami melakukan penangkapan pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.30. Saat dilakukan penangkapan, terdapat empat orang sedang mengisap sabu. Salah satunya adalah RS," kata Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes John Turman, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/7).
Pihaknya mengaku telah melakukan pengintaian sebelumnya setelah pihaknya mendapat informasi terkait keterlibatan pegawai Pertamina tersebut dalam peredaran narkoba di Kota Semarang. "Rumah RS sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba," ungkapnya.
RS diduga sebagai orang utama dalam pesta sabu tersebut. Lanjut John, sejumlah barang bukti yang telah dikonsumsi itu merupakan milik RS. Bahkan juga ditemukan narkoba jenis lain yang juga dikonsumsi. "Berdasarkan keterangan sementara, teman-temannya itu hanya diajak saja oleh RS. Barang-barang tersebut milik RS," imbuh John.
Ditanya mengenai klasifikasi RS dalam kasus tersebut, pihaknya mengaku masih menyelidiki apakah RS termasuk pengedar atau penggunan saja. "Kami masih mendalami, nantinya akan diketahui siapa RS sebenarnya. Apakah RS hanya pemakai atau sekaligus pengedar," kata John.
Hingga saat ini, status RS dan ketiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya telah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Jateng. (abm/rif)
Seorang pejabat Pertamina berinisal RS dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jateng, saat sedang pesta sabu. Dia digerebek petugas saat sedang menggelar pesta sabu bersama tiga teman di rumahnya, Perumahan Srondol Bumi Indah, Banyumanik Semarang.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, 4 butir pil ekstasi, 8 butir pil happy five, dan 2 alat hisap. Selain itu, polisi juga mengamankan sepucuk pistol FN cal 9 mm. Informasi yang didapat, pistol tersebut adalah milik RS.
"Kami melakukan penangkapan pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.30. Saat dilakukan penangkapan, terdapat empat orang sedang mengisap sabu. Salah satunya adalah RS," kata Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes John Turman, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/7).
Pihaknya mengaku telah melakukan pengintaian sebelumnya setelah pihaknya mendapat informasi terkait keterlibatan pegawai Pertamina tersebut dalam peredaran narkoba di Kota Semarang. "Rumah RS sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba," ungkapnya.
RS diduga sebagai orang utama dalam pesta sabu tersebut. Lanjut John, sejumlah barang bukti yang telah dikonsumsi itu merupakan milik RS. Bahkan juga ditemukan narkoba jenis lain yang juga dikonsumsi. "Berdasarkan keterangan sementara, teman-temannya itu hanya diajak saja oleh RS. Barang-barang tersebut milik RS," imbuh John.
Ditanya mengenai klasifikasi RS dalam kasus tersebut, pihaknya mengaku masih menyelidiki apakah RS termasuk pengedar atau penggunan saja. "Kami masih mendalami, nantinya akan diketahui siapa RS sebenarnya. Apakah RS hanya pemakai atau sekaligus pengedar," kata John.
Hingga saat ini, status RS dan ketiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya telah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Jateng. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.