Perkosa ABG, Sopir Truk Dibekuk *Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pemuda dibekuk oleh tim Reserse Mobile Polrestabes Semarang Jumat (28/6) sore. Kedua pria tersebut diduga memerkosa gadis berusia 16 berinisial Put, warga Gunungpati.
Kedua pelaku bernama Eko Karniyanto (32), seorang sopir truk dump, warga Bumi Wana Mukti, Tembalang; dan Agus (35), satpam proyek pembangunan bangunan di daerah Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Dua pria tersebut digelandang oleh tim pimpinan Aiptu Janadi ke Mapolrestabes Semarang sekitar pukul 16.00. Polisi mengamankan sebuah terpal yang mereka gunakan untuk memerkosa. Selain itu juga diamankan dua botol congyang yang ditenggak tersangka sebelum melampiaskan nafsu setannya.
“Mereka diduga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di belakang proyek, atau lokasi galian C di daerah Gunungpati, Semarang, pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 14.00,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan didampingi Kanit Resmob AKP Aris Suwarno.
Mulanya, korban Put yang kesehariannya mengamen berjalan hendak pulang. Sesampai di lokasi proyek tersebut, tiba-tiba hujan turun. “Put bermaksud berteduh di area proyek tersebut,” ungkap Elan.
Put dihampiri Eko untuk diajak berbincang. Diduga, saat itulah kemudian tersangka terbakar birahi dan menyuruh Agus membeli congyang dan minum bersama. “Pelaku juga mengajak korban menenggak minuman keras tersebut, sebelum akhirnya Put diajak ke bawah pohon manga dan melakukan perbuatan tak senonoh,” ungkap Kapolrestabes.
Di hadapan polisi, Eko mengakui perbuatannya menggauli gadis lugu asal Terenggalek, Jawa Timur tersebut. Namun dia berdalih nafsu isu muncul tiba-tiba setelah menenggak minuman keras. "Awalnya hanya duduk berdekatan saja, tapi enggak tahu kenapa, tiba-tiba saya nafsu melihat tubuhnya,” ujar sopir truk itu.
Sedangkan Agus mengelak dikatakan ikut menikmati tubuh gadis pengamen tersebut. Dia mengaku hanya membelikan minuman keras saja. “Saya diberi uang Rp 80 ribu oleh Eko, untuk beli minuman keras. Setelah itu ikut minum sama-sama. Tapi saya tidak ikut (memerkosa-red),” katanya.
Korban sendiri sempat melawan, namun karena terus dipaksa akhirnya tidak berdaya. Keluarga korban pun melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Minggu (23/6), sebelum akhirnya dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 81 tentang persetubuhan terhadap anak. Mereka bakal terancam paling lama 15 tahun penjara. (abm/rif)
Kedua pelaku bernama Eko Karniyanto (32), seorang sopir truk dump, warga Bumi Wana Mukti, Tembalang; dan Agus (35), satpam proyek pembangunan bangunan di daerah Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Dua pria tersebut digelandang oleh tim pimpinan Aiptu Janadi ke Mapolrestabes Semarang sekitar pukul 16.00. Polisi mengamankan sebuah terpal yang mereka gunakan untuk memerkosa. Selain itu juga diamankan dua botol congyang yang ditenggak tersangka sebelum melampiaskan nafsu setannya.
“Mereka diduga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di belakang proyek, atau lokasi galian C di daerah Gunungpati, Semarang, pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 14.00,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan didampingi Kanit Resmob AKP Aris Suwarno.
Mulanya, korban Put yang kesehariannya mengamen berjalan hendak pulang. Sesampai di lokasi proyek tersebut, tiba-tiba hujan turun. “Put bermaksud berteduh di area proyek tersebut,” ungkap Elan.
Put dihampiri Eko untuk diajak berbincang. Diduga, saat itulah kemudian tersangka terbakar birahi dan menyuruh Agus membeli congyang dan minum bersama. “Pelaku juga mengajak korban menenggak minuman keras tersebut, sebelum akhirnya Put diajak ke bawah pohon manga dan melakukan perbuatan tak senonoh,” ungkap Kapolrestabes.
Di hadapan polisi, Eko mengakui perbuatannya menggauli gadis lugu asal Terenggalek, Jawa Timur tersebut. Namun dia berdalih nafsu isu muncul tiba-tiba setelah menenggak minuman keras. "Awalnya hanya duduk berdekatan saja, tapi enggak tahu kenapa, tiba-tiba saya nafsu melihat tubuhnya,” ujar sopir truk itu.
Sedangkan Agus mengelak dikatakan ikut menikmati tubuh gadis pengamen tersebut. Dia mengaku hanya membelikan minuman keras saja. “Saya diberi uang Rp 80 ribu oleh Eko, untuk beli minuman keras. Setelah itu ikut minum sama-sama. Tapi saya tidak ikut (memerkosa-red),” katanya.
Korban sendiri sempat melawan, namun karena terus dipaksa akhirnya tidak berdaya. Keluarga korban pun melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Minggu (23/6), sebelum akhirnya dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 81 tentang persetubuhan terhadap anak. Mereka bakal terancam paling lama 15 tahun penjara. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.