Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Mantan Wakil Ketua DPRD Dieksekusi

KEBUMEN- Mantan Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agus Kurniawan akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kebumen, Rabu (30/10). Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada hambatan.
    
Agus Kurniawan datang sendiri memenuhi pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Kebumen sekitar pukul 13.00 tanpa didampingi kerabatnya. Agus Kurniawan didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan divonis hukuman 2 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Misbachul Munir (22) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor di Happy Valley Resort tempat korban bekerja pada 11 Januari 2012.    
    
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Supriyanto SH MH, melalui Kasi Pidum, Heru Prasetyo SH mengatakan, proses eksekusi berjalan lancar, karena Agus Kurniawan cukup kooperatif memenuhi panggilan eksekusi. Eksekusi itu menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kebumen mengabulkan permintaan penangguhan eksekusi Agus Kurniawan untuk menunggu proses pemberhentian menjadi Wakil Ketua DPRD Kebumen. "Batas akhir yang kami berikan sampai akhir Oktober 2013 dan eksekusi ini sudah sesuai prosedur," katanya.
    
Perlu diketahui bahwa Agus Kurniawan mendapat putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan hasil keputusan tuntutan 2 bulan penjara. Agus kemudian   mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, tapi pengajuan tersebut ditolak. Atas putusan itu Agus harus menanggung hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
    
Terpisah Kabag Humas DPRD Kebumen, Drs Adi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, status Agus Kurniawan saat ini sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Kebumen. Hal itu didasari oleh surat keputusan pemberhentian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diterima Seretaris DPRD Kebumen pada 29 Oktober 2013. Adapun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan pada Jumat (1/10) mendatang. "Pak Agus Kurniawan sekarang sudah tidak menjabat sebagai anggota dewan," ujarnya.
    
Anggota KPU Kebumen, Khusnul Khotimah SSos mengatakan, meski sudah dieksekusi, namun status Agus Kurniawan sebagai calon legislatif kabupaten dari Partai Gerindra masih aman. Agus masih bisa mengikuti Pemilu 2014, karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun. "Kalau tuntutannya lima tahun ke atas, maka otomatis kepesertaannya dalam Pemuli 2014 akan dihapus," jelasnya.  
    
Sebagaimana diberitakan, Agus Kurniawan dilaporkan ke Polsek Sempor pada Kamis (12/11) 2012 oleh Misbachul Munir lantaran melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Misbach mengaku didorong kepala oleh Agus sebelum ditampar di pipi sebelah kiri sebanyak dua kali. Akibatnya kejadian itu Misbach sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gombong. Berdasarkan visum dokter, korban menderita luka di bagian pipi kiri serta mulutnya mengeluarkan darah. (K42/SMNetwork/njs)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous