Hamili Siswi SMP, Ditahan Polisi
Andi Rohmanto alias Kendil (kiri), saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri. Dia diadukan ke polisi, karena menghamili siswi kelas 2 SMP. |
Korban, sebut saja bernama Bunga (13), kini hamil 4 bulan. Awalnya, pihak keluarga korban menuntut pertanggungjawaban agar Andi bersedia menikahinya. Tapi Andi menolak, dengan alasan yang menghamili bukan dirinya sendiri. ''Saya mendapat informasi, kalau pacarnya dia tidak hanya saya,'' tutur Andi.
Menurut Andi, awalnya berpacaran dengan Selfi (13), teman korban. Tapi karena melihat Bunga lebih cantik, dia kemudian meninggalkan Selfi. Secara diam-diam, Andi mencari tahu nomor ponsel Bunga, untuk melakukan kontak lewat SMS. Awalnya, Bunga menolak berhubungan dengan Andi. Ini mengingat Andi telah memacari Selfi.
Tapi, Andi menyatakan bahwa dirinya telah putus dengan Selfi. Karena itu, hubungan dengan Bunga yang masih tetangga dusun, yang dimulai Bulan Mei 2013, itu berlanjut makin akrab. Suatu hari, Bunga dibawa ke rumah Andi dan disetubuhi. Rumah Andi dalam keadaan kosong, karena kedua orang tuanya merantau berjualan bakso ke Jakarta.
Dari seringnya berduaan di rumah kosong, belakangan membuat tamu bulanan Bunga terhenti. Saat diperiksakan ke bidan, diketahui usia kehamilan Bunga diperkirakan empat bulan dan mulai memasuki bulan kelima. Ketika kehamilan Bunga diberitahukan kepada Andi, tersangka berusaha ingkar tidak mau bertanggungjawab. Meskipun Andi sendiri statusnya masih bujang.
Andi menyatakan, hubungan dengan Bunga hanya sebatas untuk iseng-iseng saja. Tidak serius untuk ditingkatkan ke pernikahan. Tentu saja, ini membuat Bunga bersama orang tua dan familinya menjadi marah. Gagal dilakukan rembug musyawarah secara baik-baik, Andi kemudian diadukan ke polisi.
Kapolres Wonogiri AKBP Dra Tanti Septiyani, melalui Kasubag Humas Polres AKP Siti Aminah SH dan Kasat Reskrim AKP Budiarto SH MH, menyatakan, Andi akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang ancaman hukumannya setinggi-tingginya 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara, denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Kasus Andi ini, menjadi kejadian ketiga perkara pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu sepekan terakhir ini di Kabupaten Wonogiri. Setelah sebelumnya, kasus yang sama dilakukan oleh Ikwan yang mencegat karyawati toko swalayan saat pulang menjelang tengah malam di dekat Jembatan Tremes Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Menyusul kemudian, dilakukan oleh Paidi alias Kampret, yang menyetubuhi siswi Kelas 1 SMK, di Dusun Ngircik, Desa Pule, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.(P27/SMNetwork/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.