Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Penembak Satpam Divonis Satu Tahun Penjara

SM/Zakki Amali
Briptu Priya Yustianto menemui Penasihat Hukum Muharsuko Wirono usai pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin
Briptu Priya Yustianto (26), penembak satpam PT Tunas Artha Gardatama (TAG) Nucky Nugroho (26), divonis majlis hakim satu tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Anggota Sabhara Polrestabes Semarang ini terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan. Dalam dakwaan Briptu Priya didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 359 KUHP dan Pasan 338 tentang Pembunuhan.

Menurut pertimbangan Ketua Majlis Hakim, Togar, dalam pembacaan putusan, Briptu Priya tidak terbukti melakukan pembunuhan, karena sejak awal tidak ada niat untuk membunuh. "Terdakwa kurang waspada atau terlalu sembrono, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," katanya, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/7).

Dalam pertimbangannya, Majlis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan jatuhnya korban. Sedangkan yang membuat ringan adalah terdakwa belum pernah terkena kasus hukum dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban. Keluarga korban, lanjut Majlis Hakim, telah memaafkan dan menerima tali asih sebesar Rp 5 juta dari pihak terdakwa di rumah duka.

Terdakwa, kata Togar, diperintahkan tetap ditahan. Barang bukti senjata revolver dikembalikan ke kesatuannya. "Terdakwa secara sah berbuat lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Menghukum terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya dalam amar putusan.

Putusan ini diterima oleh Penasihan Hukum Briptu Priya, Muharsuko Wirono. Sementara Jaksa Andiana Windawati mengaku pikir-pikir dalam putusan tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Dr Rahmat Bowo Suhartono, berpendapat vonis tersebut untuk Briptu Priya itu terlalu ringan. Di samping itu, putusan tersebut dinilai tak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.

Menurut Rahmat, perbuatan Priya itu memang memenuhi unsur pidana kelalaian. Karena tidak ditemukan motif kesengajaan dan perencanaan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya Satpam Nucky. Tapi Rahmat menggarisbawahi latar belakang penyebab kelalaian penggunaan senjata oleh Briptu Priya.

"Mestinya harus dilihat latar belakang penyebab kelalaian itu. Terdakwa menggunakannya dalam keadaan mabuk, sementara dia adalah aparat penegak hukum. Mestinya latar belakang itu dipertimbangkan menjadi pemberatan hukuman. Tuntutan 1,6 tahun dan putusan satu tahun itu menurut saya terlalu ringan," kata Rahmat Bowo, kemarin.

Dikatakan Rahmat, jika saat itu Briptu Priya dalam keadaan sedang bertugas, maka harus dikenakan pelanggaran kode etik. Namun jika tidak sedang dalam tugas dinas, maka termasuk pidana.

Sementara itu, Perwakilan Keluarga Nucky kecewa atas vonis itu dan meloloskan Briptu Priya dari Pasal Pembunuhan. Iis, kakak Nucky, menyesalkan putusan tersebut, karena Jaksa dan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Pasal Pembunuhan. Sebab, telah nyata terbukti membunuh. Sementara kelalaian menjadi unsur berikutnya.

"Tetapi mengapa dalam persidangan tidak terbukti Pasal Pembunuhan. Kenyataannya dia membunuh, bukan lalai," tandas Iis yang mendatangi kantor Suara Merdeka<P>, kemarin.

Nucky adalah petugas keamanan mobil pengisian uang ATM PT Tunas Artha Gardatama (TAG). Sementara Priya adalah polisi yang ditugaskan membantu keamanan PT TAG. Dalam sidang kasus tersebut terungkap bahwa Priya menodongkan senjata api jenis revolver pada dua orang yang tidur di mess PT TAG, pada Sabtu 15 Juni 2013. Nucky adalah orang kedua yang ditodong senjata saat tidur. Nucky  yang semula telentang lalu miring. Tembakan pertama pada Nucky tak berpeluru. Tembakan kedua melontarkan peluru ke kepala Nucky.

Dalam sidang juga terungkap, sebelum penembakan itu Priya minum minuman keras. Saat kejadian, Priya tidak dalam jadwal tugas di PT TAG. Mengetahui Nucky tertembak, Priya kaget dan langsung mendekap kepala Nucky. Nucky dilarikan ke rumah sakit namun tak tertolong. (H74,H89,K44-SMNetwork/rif)




Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous