Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

3 Pengedar Pil Koplo Diringkus


Polisi semakin gencar memerangi peredaran narkoba. Dalam sepekan, enam pengedar narkoba berbagai jenis berhasil diamankan.

SATUAN Narkoba Polrestabes Semarang, berhasil membongkar jaringan peredaran pil koplo di Kota Semarang. Sebanyak 4.705 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl diamankan dari tiga orang pengedar yakni Santo (32) warga Jalan Simongan, Tri Nur Sabudiarto (22), pedagang asongan di Semarang Utara, dan Yuliansyah Adi Wijaya (25) warga Semarang Barat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan, didampingi Kasat Narkoba Mukhamad Ngajib, mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat. Polisi kali pertama menangkap Santo di Kampung Perbalan Semarang Utara  sekitar pukul 19.00, Senin (8/8).

"Kami menemukan sebanyak 33 boks pil Trihexyphenidyl yang berisi sebanyak 3.300 butir," tandas Elan dalam gelar perkara, kemarin.

Kemudian pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 21.30, petugas kembali menangkap satu pengedar lagi bernama Tri Nur Sabudiarto di Jalan Empu Tantular Semarang Utara dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 90 strip pil Trihexyphenidyl yang berisi sebanyak 900 butir.

“Dari keterangan tersangka yang tertangkap, kemudian petugas dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang juga berhasil mengamankan pengedar lainnya yakni Yuliansyah sekitar pukul 10.00 di kawasan Kedungpane," ungkapnya.

Dari tangan Yuliansyah, polisi mengamankan sebanyak 505 butir pil Trihexyphenidyl. "Para tersangka kami amankan ke Mapolrestabes Semarang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terjerat pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta karena mengedarkan obat keras tanpa ijin," tambah Elan.

Tindakan Tegas
Menurut pengakuan Santo, dirinya memperoleh pil koplo tersebut dari beberapa apotik di Solo. Setelah membeli kemudian diedarkan di Semarang. "Biasanya untuk bisa mabuk, pecandu harus meminum lima hingga tujuh butir pil," katanya.

Terkait peredaran Trihex itu, Kapolrestabes akan melakukan penindakan terhadap apotik yang kedapatan menjual pil Trihexyphenidyl secara bebas. “Pembelian pil ini harus ada izin dan resep dokter.  Tapi jika memang ada apotik yang menjual secara bebas, kami akan menindaknya,” katanya.

Dengan tertangkapnya tiga pengedar pil koplo tersebut, berarti Satuan Narkoba Polrestabes Semarang telah meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, dua pengedar ganja, masing-masing bernama Adi Isnanto (28), warga Kalikajar, Wonosobo dan Purwadi Soenjaya (41) warga Banyumanik, dibekuk pada Kamis (18/8).

Hanya sehari berselang, seorang pemakai narkotika jenis sabu-sabu, David Alfi Restanto (26), warga Jomblang Perbalan, Kecamatan Candisari, dibekuk pada Jumat (19/8). (twu)




Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous