Diceraikan Sepihak, Istri Lapor Polisi
ENI Rahayu Ningsih (32), warga Bugen RT 06 /RW 01, Muktiharjo Kidul, Genuk, melaporkan mantan suaminya ke polisi atas tuduhan manipulasi data perceraian. Dia menilai putusan cerai yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) kota Semarang, melalui kutipan Akta Cerai yang dilayangkan kepada dirinya tidak sah.
Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa perceraiannya dengan mantan suaminya, Ngajiyanto (34), dimanipulasi alias palsu. “Suami saya telah memberikan keterangan yang tidak benar dan palsu kepada hakim. Pemberian keterangan palsu itu dilakukan guna menceraikan saya," ungkapnya.
Dia menambahkan, PA kota Semarang pada Juli lalu, telah menyatakan putusnya hubungan suami istri antara Eni dan Ngajiyanto. “Saya dicerai juga tidak tahu karena memang tidak ada pemberitahuan. Apalagi panggilan dan sepenuhnya saya tidak mengetahui adanya proses perceraian itu. Tapi, tahu-tahu datang Akta Cerai dari pengadilan, yang menyatakan saya sudah diceraikan suami," ungkapnya.
Eni menduga, suaminya saat mengajukan ke Pengadialan Agama telah memberikan keterangan dan berbagai alasan yang palsu bermaksud agar bisa meneruskan proses perceraian. Sehingga pada akhirnya Eni berhasil diceraikannya juga.
Akibatnya perceraian sepihak yang dilakukan suami itu, korban mengaku harus dirugikan baik materiil maupun non materiil. (abm/twu)
Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa perceraiannya dengan mantan suaminya, Ngajiyanto (34), dimanipulasi alias palsu. “Suami saya telah memberikan keterangan yang tidak benar dan palsu kepada hakim. Pemberian keterangan palsu itu dilakukan guna menceraikan saya," ungkapnya.
Dia menambahkan, PA kota Semarang pada Juli lalu, telah menyatakan putusnya hubungan suami istri antara Eni dan Ngajiyanto. “Saya dicerai juga tidak tahu karena memang tidak ada pemberitahuan. Apalagi panggilan dan sepenuhnya saya tidak mengetahui adanya proses perceraian itu. Tapi, tahu-tahu datang Akta Cerai dari pengadilan, yang menyatakan saya sudah diceraikan suami," ungkapnya.
Eni menduga, suaminya saat mengajukan ke Pengadialan Agama telah memberikan keterangan dan berbagai alasan yang palsu bermaksud agar bisa meneruskan proses perceraian. Sehingga pada akhirnya Eni berhasil diceraikannya juga.
Akibatnya perceraian sepihak yang dilakukan suami itu, korban mengaku harus dirugikan baik materiil maupun non materiil. (abm/twu)
Labels
Hukum dan Kriminal
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.