Tilep Motor Kreditan, Ibu Rumah Tangga Diamankan
TIM Reskrim Kepolisian Sektor Semarang Barat berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan bermodus menggelapkan motor kreditan, Minggu (21/8). Pelaku, Dwi Marhening Widyastuti (39), warga Krobokan, Kecamatan Semarang Barat ini pun terpaksa terancam menikmati Lebaran di dalam sel.
Ibu satu anak itu ditangkap setelah beberapa bulan tidak membayar angsuran kreditan motor Honda Vario warna merah hitam bernopol H-3537-PW kepada PT FIF di Jalan Pamularsih No 71 Semarang atas namanya. Celakanya, belakangan ditemukan KTP dan beberapa surat pengajuan kredit diketahui palsu.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dony Suharjo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap motif kasus putus kredit motor ini. "Tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan penggelapan sepeda motor kredit. Kami telah mengantongi beberapa nama yang masih buron," tandas Kapolsek usai gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, kemarin.
Pengungkapannya sendiri bermula atas laporan dari perwakilan PT FIF di Jalan Pamularsih, Prastyo Agung Darmawan (28) warga Kaliwungu Selatan, Kabupaten Tegal. "Tersangka dilaporan setelah ada indikasi penggelapan, yakni beberapa bulan tidak membayar angsuran sebesar Rp 640 ribu kepada FIF," katanya.
Awalnya, tersangka membayar uang muka Rp 1,5 juta. Namun, sepeda motor kredit atas nama tersangka tersebut justru dibawa oleh rekan tersangka berinisial Don yang hingga saat ini masih buron. Don sendiri diduga adalah otak dari pengelapan putus kredit ini.
Dari tangan tersangka, lanjut Dony, polisi juga menemukan adanya foto kopi KTP yang telah discan oleh pelaku dengan nama berbeda. "Setelah kita selidiki, surat persetujuan dan tanda tangan dari suami tersangka pun palsu," tambahnya.
Dipinjam
Sementara Dwi Marhening Widyastuti mengaku hanya dimintai tolong untuk meminjami KTP oleh kawan lamanya, bernama Don. "Dia (Don-red) tiba-tiba datang ke rumah saya bermaksud meminjam KTP saya untuk kredit motor. Katanya dia butuh banget sepeda motor untuk operasional sehari-hari,” ujar Dwi.
Dikatakan Dwi, mulanya Don juga berjanji akan menanggung dan menjamin uang angsuran perbulan Rp 650 ribu itu akan dibayarnya. "KTP saya hanya dipinjam sebagai atas nama," tambah Dwi.
Ia juga mengaku melakukan baru sekali ini dan tak tahu menahu soal motor kreditan tersebut. Yang ia tahu, atas jasanya itu, Don memberi imbalan uang sebesar Rp 50 ribu, Playstation 2 (PS-2) dan sebuah Televisi Digitec 20 inci kepada tersangka. "Saya tidak tau apa-apa, semua proses pengurusan kredit Don yang urus. Sementara Motor Vario sekarang juga dibawa Don," kata ibu satu anak ini.
Namun demikian, pertanggungjawaban atas kasus penggelapan dan pemalsuan berkas yang merugikan PT FIF Pamularsih hingga mencapai Rp 23.740.800 tersebut, tersangka bakal terjerat pasal 35 atau 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (abm/twu)
Labels
Hukum dan Kriminal

Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.