3 Penjual Ciu Oplosan Diamankan
Dua tersangka penjual Ciu, Taufik dan Bambang diamankan anggota Polsek Mijen beserta barang bukti 50 botol Aqua |
Tim Reskrim Kepolisian Sektor Mijen mengamankan sedikitnya tiga penjual minuman keras (miras) oplosan berjenis Ciu beserta barang bukti yang dikemas menggunakan puluhan botol Aqua.
Masing-masing tersangka, Taufik (33), warga Lemah Mendak RT 02/RW 04 Mijen, Bambang (38), warga Wonorejo RT 01/RW 01 Pesantren Mijen dan Kokok (49), warga Karang Malang RT 02/RW 04 Tembangan Mijen. Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya masing yang diketahui menjual miras oplosan berjenis Ciu.
"Kami banyak mendengar laporan dari masyarakat jika beroperasinya para penjual miras ini sangat meresahkan. Di samping itu, minuman keras masih menjadi faktor pemicu terjadinya tindak kejahatan," terang Kapolsek Mijen AKP Hamka Mappaita didampingi Kasubag Humas Polrestabes, AKP Napitupulu.
Oleh karena itu, pihaknya senantiasa melakukan penertiban dengan menggiatkan operasi terhadap para penjual minuman keras di wilayah hukum Mijen. "Rata-rata aksi pembunuhan, perkelahian, pencurian dan tindak pidana kekerasan berawal dari miras," katanya.
Tersangka Taufik mengaku kulakan Ciu dari daerah Bekonang Solo. Sekali kulakan sebanyak dua jirigen berisi sekitar 40 liter Ciu seharga Rp 600 ribu. Sesampai di rumah, Ciu tersebut dikemas ke dalam botol Aqua besar dan kecil kemudian diecerkan di rumahnya. “Sebotol kecil berisi 0,5 liter dijual seharga Rp 10 ribu, sementara yang botol besar satu liternya seharga Rp 20 ribu,” ujar ayah dua anak ini.
Pembeli Ciu tersebut rata-rata telah langganan dan tersangka mengaku hanya berjualan di rumah dan tidak pernah memasarkannya. Para pembeli datang sendiri ke rumahnya. Jika dagangan tidak laku, tersangka mengaku mengonsumsi sendiri. “Tapi biasanya habis dalam waktu dua minggu, kemudian baru kulakan lagi,” katanya.
Untuk menghindari polisi, tersangka berangkat kulakan ke Solo saat menjelang malam. Ciu yang diperjualbelikan tersebut masih kelas tiga dan itu sebabnya mengapa harganya masih murah dan terjangkau masyarakat. “Jika tidak di Solo, saya kulakan di Boja. Namun perbotolnya saya hanya untung Rp 5 ribu,” tambah kuli bangunan yang mengaku baru tiga bulan berjualan miras oplosan ini.
Sementara tersangka Bambang mengaku hanya iseng lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap. Profesinya sebagai pekerja serabutan tidak bisa diandalkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang semakin tinggi. “Hasil dari penjualan ya untuk kebutuhan keluarga, beli rokok dan kulakan lagi," katanya.
Peredaran miras yang dilakukan para tersangka dikategorikan dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Setelah dilakukan pembinaan mental, mereka hanya diwajibkan melapor serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. (abm)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.