Nunun Tersangka, Miranda Melenggang
Dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Nunun Nurbaetie bisa menikmati fasilitas mewah.
Suasana berbeda mungkin benar-benar dirasakan oleh Nunun Nurbaetie di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Bagaimana tidak, tersangka kasus suap DGS BI tersebut kini tidak perlu tidur berdesakan dengan 33 tahanan di ruangan berukuran 5,4 x 4 meter.
Dengan alasan perawatan kesehatan, Nunun ditempatkan di Ruang Cendrawasih 1 Kelas 1. Perbedaan fasilitas kelas 1 ruang perawatan RS Polri dengan ruang tahanan Rutan Pondok Bambu seperti langit dan bumi.
Kamar di Ruang Cendrawasih 1 Kelas 1 berukuran 5 x 3,5 meter hanya ditempati satu pasien. Tak lupa tersedia AC, TV 14 inch, kulkas satu pintu seukuran pinggang orang dewasa, sofa yang cukup untuk diduduki oleh tiga orang dan wastafel pribadi. Bandingkan dengan fasilitas yang didapatnya di Rutan Pondok Bambu, cuma satu kasur busa tipis dan satu bantal!
Nunun pun harus berbagi satu toilet terbuka dengan "kawan-kawannya" di rutan. Dapat dibayangkan bagaimana harum semerbak memenuhi ruang tahanan ketika salah seorang tahanan sedang memenuhi "panggilan alam". Sedangkan di kamar kelas satu, dia mendapatkan kamar mandi mandi pribadi lengkap dengan shower dan toilet duduk yang pastinya tertutup.
Ketika Nunun dirawat di kamar kelas satu, ia harus membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 260.000 semalam dan DP Rp 3 juta. Itu pun hanya biaya kamar dan di luar biaya obat serta pemeriksaan.
Miranda Melenggang
Miranda Melenggang
Pengacara Nunun Nurbaetie, Ina Rachman senang mendengar kabar KPK mencegah Miranda S Gultom ke luar negeri. Selama ini seolah Nunun selalu disalahkan, padahal Miranda yang menangguk keuntungan dalam pemilihan DGS BI itu.
"Tidak hanya ibu yang harus disalahkan, tapi itu untuk kemenangan dia, untuk punya jabatan gitu kan. Sekarang ibu diperiksa, sedang dia masih melenggang, masih ikut peragaan busana, itu enggak fair," jelas Ina di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, kemarin.
Langkah KPK mencegah Miranda pun dinilai tepat. Jadi sekarang jelas, bahwa jangan hanya Nunun yang disalahkan. "Yang menang siapa dan yang untung siapa? Selama ini ibu disalahkan," tambahnya.
Ina menegaskan, Nunun siap menjalani pemeriksaan KPK. Namun tentunya hal itu bisa dilakukan bila kondisi kesehatan Nunun sudah membaik. "Begitu ibu sehat, pemeriksaan bisa dijalankan," terangnya.
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menjenguk istrinya Nunun Nurbaetie yang dirawat di RS Polri Kramat Jati. Adang menjenguk hanya 10 menit saja. Adang beralasan Nunun tengah istirahat.
"Lagi istirahat, makanya saya cepat. Supaya ibu biarin saja istirahat," jelas Adang di RS Polri, Jaktim, kemarin.
"Lagi istirahat, makanya saya cepat. Supaya ibu biarin saja istirahat," jelas Adang di RS Polri, Jaktim, kemarin.
Adang yang mengenakan jas abu-abu ini datang didampingi seorang ajudan. Adang juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK yang telah membawa Nunun ke RS MMC dan kemudian ke RS Polri.
"Kan sejarahnya dokter Andreas pernah diperiksa KPK, diperiksa Dewan Kehormatan IDI dan berposes. Jadi jangan dikira ibu sakitnya ujug-ujug (tiba-tiba) karena mau diperiksa. Ibu kan sejarah kesehatannya tidak baik. dr Andreas sudah bilang kalau diperiksa dalam keadaan stres, maka kemungkinan untuk stroke ada," jelasnya.
Di rumah sakit ada putra-putri Adang serta pengacara yang menemani. Adang juga menjelaskan, tekanan darah istrinya 200/100. Saat ini kondisi Nunun masih menjalani perawatan. Namun politikus PKS ini menegaskan, Nunun siap mematuhi proses hukum. "Itu terserah, kita taat hukum yang penting kesehatan ibu diperhatikan," terang Adang yang meninggalkan RS Polri pukul 14.30.
Nunun Melenggang
Nunun Melenggang
M Nazzarudin dan Nunur Nurbaetie mempunyai kesamaan yaitu sama-sama ditangkap dalam pelarian ke luar negeri. Bedanya saat dibawa ke Tanah Air, Nazaruddin diborgol dan dikawal bak teroris. Sedangkan Nunun melenggang kangkung alias bebas berjalan tanpa kesusahan karena tanganya tidak diborgol.
"Tidak ada aturannya, apakah tersangka harus diborgol atau tidak. Itu diskresi masing-masing petugas saja," kata seorang penyidik Mabes Polri yang tidak mau disebut namanya. Berdasarkan Peraturan Kapolri No 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri pasal 75 huruf d disebutkan penyidik dalam melakukan penangkapan bersifat profesional dalam penanganan taktis sehingga bertindak manusiawi.
Manusiawi berarti dilihat dari waktu penangkapan, cara-cara penangkapan terkait kategori yang ditangkap. Apakah pelaku anak-anak, dewasa, laki-laki, perempuan atau kaum rentan. Selanjutnya dalam pasal 76 dijelaskan, petugas wajib mempertimbangkan bobot ancaman dengan pidana yang dilakukan pelaku, menghormati hak tersangka dan penangkapan tersebut bukan bentuk dari hukuman.
Prosedur ini tentu sangat jauh dari standar internasional. Di China dan Mesir, terdakwa diborgol hingga duduk di kursi pesakitan pengadilan. Usai duduk di kursi terdakwa barulah borgol dilepas. Bahkan untuk kejahatan yang luar biasa tetap diborgol selama persidangan.
"Pada saat saya mengambil Sjahril Djohan di Singapura, para tersangka diborgol kaki dan tangan hingga ada putusan pengadilan," bebernya. Namun adakalanya pemborgolan ini karena permintaan masyarakat. Terutama media massa. "Kadang kita enggak niat memborgol tapi wartawan meminta kita untuk memborgol tersangkanya. Ya diikuti saja sama anak buah saya ha ha ha," kisahnya seraya berkelakar. (tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.