Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Sabar Sebentar, Syeh Puji!

Meski Kantor Pengadilan Agama (KPA) Ambarawa telah mengabulkan permohonan izin poligami, namun Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji tidak bisa serta merta menikahi Lutfiana Ulfa secepatnya.

Maklum saja, hingga saat ini hakim Pengadilan Agama yang menyidangkan permohonan Syeh Puji belum mengeluarkan surat izin poligami. “Yang berhak mengeluarkan surat izin poligami adalah hakim yang menyidangkan. Ini hanya soal pengetikan saja, biasanya proses keluarnya surat tersebut membutuhkan waktu sekitar 15 hari atau setengah bulan setelah keputusan hakim di persidangan,” tutur Ketua KPA Ambarawa, Masthurhudha, kemarin.

Menurut Masthurhudha, kemungkinan paling cepat Syeh Puji sukses menikahi Ulfa baru satu bulan ke depan. Pasalnya, setelah dikeluarkannya surat izin oleh hakim, masih harus melalui proses masa banding selama dua minggu, atau 14 hari.

“Masa banding 14 hari ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi istri (Umi Hani, red) untuk mengajukan gugatan banding atas putusan hakim,” kata Masthurhudha.

Ditambahkan, bila dalam masa banding istri sebagai pihak termohon tidak mengajukan gugatan atas keputusan hakim, maka Syeh Puji sebagai pihak pemohon dapat menggunakan surat tersebut untuk mendaftarkan rencana pernikahannya ke kantor usuran agama (KUA). Namun bila kemudia situasinya berbeda, praktis niat poligami tersebut harus mengalami penundaan, hingga ada putusan hasil gugatan. 

“Bila dalam masa banding tidak ada tuntutan atau gugatan dari istri pemohon, maka surat tersebut dapat digunakan oleh Syeh Puji sebagai dasar hukum untuk menikahi Lutfiana Ulfa,” tambah dia.

“Namun bila melihat selama proses pengajuan permohonan hingga sidang putusan kemarin, sepertinya tidak aka ada gugatan dari pihak termohon. Karena pada sidang awal tahap mediasi, pemohon dan termohon sepakat melanjutkan sidang. Dan hal itu pula yang menjadi salah satu dasar putusan hakim mengabulkan permohonan izin poligami bagi Syeh Puji,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan izin poligami ke Kantor pengadilan Agama Ambarawa telah disetujui oleh majelis hakim yang terdiri dari Fuad, Samsuri, dan Sadiqin. Dan dalam komentarnya usai sidang, Syeh Puji mengatakan akan segera mendaftarkan pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa ke KUA Kecamatan Jambu. (ino/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous