BBM Naik, Pengusaha Jangan Lakukan PHK
UNGARAN-Rencana pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April nanti memunculkan kekhawatiran, bahwa kalangan pengusaha akan melakukan PHK sebagai solusi efisiensi perusahaan. Demikian diungkapkan Ketua Apindo Kabupaten Semarang Ari Prabono saat ditemui Harsem, kemarin.
Menurut Ari, kekhawatiran pihaknya tersebut disebabkan kondisi saat ini sudah menunjukkan adanya warning kenaikan harga bahan baku industri, sebelum kenaikan harga BBM ditetapkan oleh pemerintah. "Bayangkan, kenaikan harga BBM belum diberlakukan, namun harga kebutuhan industri sudah mulai merangkak naik. Hal ini akan diantisipasi oleh kalangan pengusaha dalam bentuk efisiensi perusahaan," terang Ari, kemarin.
Meningkatnya ongkos produksi tersebut, lanjut Ari, selain adanya kenaikan harga bahan baku dari suplier, pihaknya juga sudah menengarai adanya upaya peningkatan biaya transportasi. Dan dikhawatirkan kondisi tersebut akan memicu adanya tuntutan kenaikan UMK dari kalangan pekerja. "UMK baru saja dilaksanakan per Januari lalu, konsolidasi baru berjalan empat bulan. Kalau muncul tuntutan kenaikan UMK tentu akan sangat memberatkan pengusaha. Saya harap tidak ada gesekan baru antara pengusaha dan pekerja akibat kenaikan harga BBM," tandasnya.
Namun demikian, lanajut Ari, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi ulang untuk mengantisipasi efek kenaikan harga BBM tersebut bersama dengan pemkab, SPN dan pihak-pihak terkait lainnya.
Alami Penurunan
Alami Penurunan
Diutarakan, sektor paling terbebani dengan adanya kenaikan harga BBM adalah industri tekstil dan garmen. Yang di Kabupaten Semarang jumlahnya mencapai sekitar 80 perusahaan. Pasalnya, saat ini kuota ekspor industri tekstil sedang mengalami penurunan. "Kalau biaya produksi meningkat sementara permintaan pasar menurun, maka pengusaha terancam lumpuh. Dan efek terburuk adalah terjadi PHK besar-besaran. Tapi saya berharap sekaligus mengimbau agar para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap karyawan, dengan alasan efisiensi," ujar Ari.
Mengantisipasi hal tersebut, lanjut dia, Apindo telah melakukan konsultasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, dengan opsi melakukan penundaan pelaksanaan Perda Retribusi HO. "Retribusi HO tahun ini nilainya meningkat 700% dari sebelumnya. Untuk itu di saat kondisi sulit seperti ini saya harap pelaksanaannya bisa ditunda oleh pemkab," katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang Jati Tri Mulyanto menegaskan, usulan Apindo tersebut secara hukum tidak bisa dipenuhi. Alasannya, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu sudah terlanjur diundangkan dan bersifat mengikat. "Secara hukum jelas usulan Apindo tidak bisa dipenuhi. Namun demikian hal ini akan saya laporkan terlebih dahulu kepada bupati. Pasalnya, kewenangan menyetujui atau menolak usulan opsi tersebut sepenuhnya di tangan bupati," kata Jati. "Dan satu hal, proses pengajuan opsi yang akan ditempuh oleh Apindo ada mekanismenya," tegas dia. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.