Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Di Komplek Wisata Sarirejo Rumah Karaoke Diduga Ilegal


 
SALATIGA- Maraknya rumah karaoke di komplek Wisata Karaoke Sarirejo (WKS) akhir-akhir ini, disinyalir banyak yang tak memiliki izin resmi sesuai peraturan Walikota Salatiga. Salah satunya izin prinsip dari calon investor atau pemilik.
 
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Salatiga Valentino T Haribowo menyatakan, harusnya proses awal yang wajib dilakukan investor atau pemilik usaha rumah karaoke adalah mengurus izin prinsip. Pasalnya, akan menjadi dasar pengurusan izin yang lain. Selain itu, ada paparan dengan SKPD terkait.
 
Namun, yang terjadi di komplek Sarirejo - dulunya moncer dengan sebutan Lokalisasi Sembir, para pengusaha dengan enaknya mendirikan rumah hiburan karaoke.
 
Untuk mengetahui secara pasti jumlah rumah karaoke di Sarirejo, BPPTPM akan segera melakukan pendataan dengan menggandeng dinas terkait yaitu Dishubkombudpar Kota Salatiga, khususnya Bidang Pariwisata. Karena sampai sekarang, BPPTPM tidak mengetahui berapa banyak rumah karaoke yang berdiri di Sarirejo itu.

Mengaku Kaget  
Selama ini pula, pihaknya mengaku kaget dengan sebutan Wisata Karaoke Sarirejo (WKS). Siapa yang mendeklarasikan sebutan tersebut, dan ini perlu ada kajian mendalam terhadap wilayah itu.
 
“Saya mensinyalir maraknya berdiri rumah karaoke di Sarirejo itu, banyak yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini, diakuinya karena masalah rumah karaoke di Sarirejo itu masih menjadi tanggungjawab dinas atau SKPD terkait yaitu Bidang Pariwisata  Dishubkombudpar Kota Salatiga. Terus terang, untuk masalah satu ini, kami tidak berani menjelaskannya secara detail karena memang tidak mengetahui secara pasti dan jelas,” jelas mantan Kabag Humas Pemkot Salatiga kepada Harsem, di kantornya, kemarin.
 
Didesak mengapa BPPTPM yang sebelumnya KPPT tidak berusaha melakukan pendataan awal  terhadap maraknya rumah karaoke di Sarirejo itu dan langkahnya apa yang akan dilakukan, Valentino enggan menjelaskannya secara detail. Justru pihaknya mengaku jika penanganan dan perizinan pendirian rumah karaoke di komplek Sarirejo itu masih tanggungjawab Bidang Pariwisata Dishubkombudpar.
 
“Kalau untuk lebih jelas mengetahui masalah rumah karaoke Sarirejo, baik itu masalah perizinan maupun jumlahnya, silakan langsung menanyakannya kepada Bidang Pariwisata Dishubkombudpar Kota Salatiga. Saya sendiri tidak tahu apakah semua rumah karaoke itu memiliki izin atau tidak, artinya semua itu ilegal atau legal,” tandas Valentino. (hes/15)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

1 comment :

  1. saya selaku pemilik karaoke....sangat resah akan keputusan "mengambang" tentang WKS...yg kami miliki adlah: 1. IJIN HO dr pemkot salatiga
    2.ijin keramaian dr polsek sidorejo ( perpanjangan per bulan yg sebelumnya per triwulan)
    3.ijin penggunaan hak cipta dr KCI Semarang
    4.ijin penjualan minuman keras golongan B dari pt Orang tua.
    5.kwitansi pembayaran pajak pariwisata dari dinpar salatiga.
    6....laen laen bantuan.../bersifat materi.

    ReplyDelete

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous