Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kerjasama Pengelolaan Selter Simpanglima Disoal

Selter PKL di Simpanglima dipersoalkan oleh Komisi B DPRD Kota Semarang terkait pengelolaan oleh pihak ketiga Selter PKL di Simpanglima dipersoalkan oleh Komisi B DPRD Kota Semarang terkait pengelolaan oleh pihak ketiga
PERMASALAHAN tersebut mencuat dalam rapat bersama Komisi B, Dinas Pasar, Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, dan Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR). Wakil Ketua Komisi B DPRD, Ari Purbono mengatakan, kerjasama itu harusnya dilakukan atas nama Pemkot. Sebab kawasan itu merupakan aset Pemkot yang digunakan untuk fasilitas pedagang kakilima (PKL).

Kerjasama tersebut memang hanya untuk masa uji coba tiga bulan, sehingga pada kerjasama berikutnya harus dilakukan revisi. Kerjasama pengelolaan selter tersebut dilakukan PT Media Graha Utama yang juga sudah memasang beberapa titik reklame di atas selter. Selain itu perusahaan tersebut juga mengambil alih pesanan minuman teh dan jeruk untuk membayar pelayan yang ada.

Ari mengatakan, walaupun berdasarkan aturan diperbolehkan untuk melakukan kerjasama, namun bukan oleh masing-masing SKPD. Sebab hal itu akan membuat ruwet dari sisi hukum.

Anggota Komisi B DPRD, Hanik Khoiru Solikah menambahkan, belum dicatatnya kerjasama itu oleh bagian hukum dinilai tidak adanya koordinasi yang baik antarsejumlah pihak.  “Bagaimanapun, kawasan tersebut aset Pemkot Semarang, jadi jangan diabaikan,” katanya.

Meskipun peruntukannya untuk PKL, ia mengatakan, orang yang berjualan di kawasan itu tentu PKL yang memiliki cukup modal.sehingga jika akan dikerjasamakan harus jelas keuntungan apa yang didapat dari Pemkot. Selain itu ia meminta agar PKL tetap sesuai dengan namanya sehingga menyediakan makanan yang sehat dan murah karena tidak seperti restoran yang harus membayar pajak pendapatan.

Penyediaan Fasilitas

Kepala Dinas Pasar Abdul Madjid mengatakan, awalnya konsep kerjasama berupa lahan sehingga PKL harus sewa dengan pengelola. Namun karena dirasa memberatkan maka pengelolaan hanya berupa penyediaan fasilitas seperti meja, kursi, dan penjualan minuman teh dan jeruk serta rekomendasi penempatan reklame diatas selter.

“Jadi pedagang tidak perlu repot, yang mengatur kebersihan, keamanan maupun air diurusi pihak ketiga tersebut,” ujarnya. Adapun retribusi yang dibayarkan oleh pedagang tetap masuk kepada Pemkot Semarang.

Terkait dengan reklame, Kabid Reklame Dinas PJPR Sardjito mengatakan, setidaknya sudah ada 26 reklame yang terpasang dan belum ada izin ke PJPR. “Reklame itu sudah kami tutup, tapi dibuka lagi,” katanya.

Potensi pajak reklame di kawasana selter Simpanglima itu bisa mencapai Rp 1,9 miliar per tahun, dengan kalkulasi 26 unit reklame ukuran 2x6 meter dan 87 tenda yang ditempeli reklame. (pru-12)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous