Bandar Judi Singapore Digulung
SEMARANG - Praktik perjudian seperti tak ada habisnya. Keberadaannya seperti tanpa wujud tetapi selalu ada. Mereka beraksi secara terselubung dengan memanfaatkan media internet dan SMS.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengobrak-abrik sedikitnya sembilan tempat perjudian jenis Singapore di Jateng. Polisi berhasil menggulung dua orang bandar judi Singapore dan 9 pengecer yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono mengatakan, dalam aksinya, pelaku judi semakin canggih memperbarui metode perjudiannya. Tak pelak mereka menyalahgunakan sarana tekhnologi untuk praktek perjudian. "Praktek perjudian dilakukan secara tersembunyi. Modus operandinya menggunakan fasilitas SMS handphone dan melalui media online (internet-red),” kata Djihartono dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (11/4).
Dua bandar yang berhasil ditangkap masing-masing: Edy Jhony Sukiswanto alias Jepang (, warga Kampung Margosari RT 04/RW 02 Kelurahan Kuwaron, Kecamatan Gubug, Grobogan; dan Trisno Widodo alias Jabrik (57), warga Jalan Ciliwung V, RT 04/ RW 05 Kelurahan Mlatiharjo Kecamatan Semarang Timur.
Sementara 9 pengecer, masing-masing; Joko Supriyadi (31), warga Kaligawe Semarang; M Saiful (28) warga Bandarharjo Semarang utara; Nandar (58), warga Palar, Trucuk, Klaten; dan Tri Cahyo Nur Widodo (29), warga Puri, Pati. Berikutnya Masrukin (41), warga Margoyoso, Gubug, Grobogan; Raharjo (32), warga Tangkil RT 14/RW 07 Kelurahan Kedungwuni, Pekalongan; Yohanes Sutiyar (38), warga jatijajar, Bergas, Kabupaten Semarang. Dua pengecer lagi ditangkap saat beroperasi yakni Yufroni (37), warga Sawah Besar Kaligawe Semarang dan Agus Suhartono (40), warga Nganguk Wali, Kudus.
“Dua bandar tersebut berperan sebagai penyelenggara atas perjudian. Mereka menerima, menampung angka pasangan judi berikut uang pasangan yang telah dikumpulkan oleh pengepul. Sementara peran sembilan tersangka pengecer adalah menerima uang pasangan atau taruhan, kemudian disetorkan ke pengepul,” ungkap Djihartono.
Hasil angka pemenang diumumkan melalui SMS juga melalui akses sebuah situs di internet. “Mereka juga menyelenggarakan judi bola yang ia kelola sistem taruhannya. Pemasang cukup dengan cara menyaksikan siaran di televisi. Kemudian, traksaksi taruhan melalui SMS dengan aturan main tertentu. Apabila ada pemasang yang menang, bandar ini bertanggungjawab membayar uang. Sebaliknya jika tidak ada pemasang yang mendapatkan kemenangan, maka uang taruhan menjadi milik bandar,” jelas Djihartono.
Tersangka Edy mengaku terpaksa melakukan tindak pidana perjudian. Dia berdalih sulit mendapat pekerjaan yang menghasilkan, sehingga kemudian mencari solusi dengan cara berjudi. “Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata tukang ojek ini. Para tersangka terjerat tindak pidana perjudian dalam Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 tahun 1974 dengan ancaman 10 tahun penjara. (abm)
Hey great stuff nice info your passing on judi bola online
ReplyDeleteI enjoy reading a post, this site must be recomanded.
ReplyDeleteSitus Judi Bola
Awesome web journal you have here. You'll find me taking a gander at your stuff regularly. Spared! poker online
ReplyDeleteYou guys make it really easy for all the folks out there. judi poker
ReplyDeleteI would be flattened if all websites gave articles like that. 카지노꽁머니
ReplyDelete