Bambang Tega Curi Motor Temannya
DIGELANDANG: Tersangka curanmor, Bambang Sumilih saat digelandang di Mapolsekta Ungaran, kemarin. (HARSEM/NINO ADISUMARTO) |
UNGARAN- Kelakuan Bambang Sumilih (19) warga Bandaran, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat ini, memang tak pantas ditiru. Dia tega berkomplot dengan Dadang Setiawan (18) untuk mencuri motor milik temannya, Feri Nurwanto (19). Alhasil, teman yang “makan” teman itu, kemarin diringkus petugas Unit Reserse Polsekta Ungaran di depan swalayan Luwes, Ungaran.
Tersangka ditangkap karena terbukti mencuri sepeda motor Suzuki Spin nopol H 5279 SV milik Feri, warga Paren, Sidomulyo, Ungaran Timur. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama Dadang, warga Genuk Barat, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang kini sudah mendekam di LP Ambarawa.
Kapolsekta Ungaran, Kompol Sukarman didampingi Kanit Reskrim Iptu Joko Pramono mengatakan, penangkapan terhadap Bambang merupakan pengembangan hasil pemeriksaan pada Dadang. Dalam pengakuan sebelumnya, tersangka Dadang mengaku mencuri sepeda motor milik korban di depan Plaza Ungaran, pada 19 Januari 2012 silam.
"Penangkapan terhadap Bambang merupakan hasil pemeriksaan yang diungkapkan Dadang sebelumnya," jelas Kompol Sukarman, kemarin saat gelar kasus. Dalam keterangannya di depan petugas, Bambang mengaku, pencurian tersebut telah direncanakan bersama Dadang. Modusnya, yakni dengan mengajak korban tukar pakai sepeda motor. Selanjutnya Dadang menduplikatkan kunci motor korban.
Pada hari kejadian Bambang sengaja mengajak korban bermain bilyar di Plaza Ungaran. Saat korban bersama tersangka asyik bermain bilyar itulah, tersangka Dadang mengambil motor korban. "Pas pulangnya Feri bingung kehilangan sepeda motor, dan saya pura-pura tidak tahu menahu," kata Bambang.
Merasa motornya ada yang mencuri, korbanpun langsung melapor ke Polsekta Ungaran ditemani Bambang. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Dadang, yang memberi keterangan keterlibatan Bambang. Polisi pun langsung memburu Bambang.
"Tersangka yang sudah lama kami sanggong kebetulan kemarin melintas di depan swalayan Luwes, dan langsung ditangkap oleh petugas," terang Kompol Sukarman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.