Dewan Bantah Cari ‘Saweran’
H Muhlasin.HARSEM/SUKMA WIJAYA |
- Molornya Penetapan Bupati
Demak-Kalangan dewan membantah mereka sengaja mengulur penetepan bupati karena mencari saweran. Mereka justru menyalahkan eksekutif (pemkab) yang belum membuat kajian hukum terkait masalah itu. Demikian kata Ketua DPRD Demak H Muhlasin. Dia emngatakan dewan tidak memperlambat penetapan bupati atau mencari 'saweran'.
“Penyebab molornya adalah karena eksekutif belum membuat kajian hukum sebagai bahan bamus (badan musyawarah) mengagendakan penetapan bupati," kata Muhlasin, kemarin.
Bila kajian hukum dari eksekutif dan dewan dipadukan, banmus akan mengagendakan tiga paripurna. Yaitu paripuna penghentian Bupati Demak alm Tafta Zani yang meninggal dalam melaksanakan tugas. Paripurna kedua usulan wabup ditetapkan sebagai bupati. Setelah dua usulan disampaikan ke mendagri melalui gubernur, jawaban mendagri disidangkan dalam paripurna istimewa untuk menetapkan HM Dachirin Said menjadi Bupati Demak.
DPRD sudah membuat kajian hukum namun masih menunggu untuk dipadukan dengan kajian hukum dari eksekutif. Muhlasin berharap, tidak perlu dipermasalahkan penyebab lambatnya penetapan Bupati.
Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD, Rifai menambahkan, seharusnya hari ini (kemarin, red) digelar rapat bamus membahas jadwal paripurna penetapan bupati. Karena eksekutif belum membuat kajian hukum, mereka meminta ditunda. Rifai juga tegas menolak dianggap mencari ‘saweran’.
Rifai mengaku heran, eksekutif sering berstatmen di media massa menyalahkan dewan atas molornya penetapan bupati. Tetapi mereka sendirilah yang menjadi penyebab. Karena belum membuat kajian hukum penetapan bupati.
Sudah Jelas
Terpisah, Koordinator Lembaga Penyuluhan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Mandiri (LP3MM) Demak, Ahmad Munir Yusak memandang penetapan bupati adalah domain DPRD. Karena penetapan bersifat melanjutkan sisa masa jabatan dan tidak termasuk rezim pemilukada. Hal ini sudah ditegaskan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang secara mentah-mentah mengadopsi klausul tugas dan wewenang DPRD dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi yang dimaksud kajian hukum itu apa? Segala rujukan undang-undang sudah terang,” tanya Munir.
Munir sepakat dengan dewan, bahwa ada ketidaktertiban pihak eksekutif terkait surat pemberitahuan kematian Bupati Demak H Tafta Zani ke mendagri melalui gubernur. Pada kasus ini, DPRD Demak hanya menerima tembusan. Bila sudah diketahui permasalahannya, mesti tidak ada tarik-ulur lagi. Diharapkan eksekutif segera membuat surat pemberitahuan kematian Bupati Zani. Selanjutnya dewan bertugas mengagendakan penetapan bupati. (swi/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.