Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Oknum PNS Gelapkan Kijang


DIGELAPKAN: Mobil Toyota Kijang Super Mopol AD 9492 LE yang digelapkan Chaeruddin Alexander Napo. (HARSEM/HERU SANTOSO)


SALATIGA - Chaeruddin oknum PNS Dishubkombudpar Salatiga yang menggelapkan mobil Toyota Kijang milik seorang guru di Salatiga, hingga kini masih dicari aparat Polres Salatiga. 

Warga Purwosari RW 04 Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo ini telah dilaporkan oleh Alexander Napo (37), warga Jalan Kelahiran RT.01 RW.02 Ifalle Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua karena melakukan penggelapan mobil Kijang miliknya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penggelapan yang dilakukan pelaku tersebut terjadi tahun 2011. Kasus ini berawal saat korban membeli mobil Toyota Kiyang Super Nopol AD 9492 LE pada seseorang di Sragen. Korban pada 16 Februari 2011 saat itu meminta tolong kepada pelaku untuk dapat membantu menguruskan mutasi dari 
Sragen ke Salatiga.

Seminggu kemudian, mutasi yang dilakukan pelaku di Sragen dikatakan telah selesai lalu korban meminta bantuan lagi untuk menguruskan yang ada di Jayapura sesuai alamat korban.  Pelaku yang menyanggupinya, akhirnya meminta korban untuk datang ke rumah pelaku dengan membawa mobil dan surat-surat kendaraannya.

“Pelaku saat itu menjanjikan dapat mengurus mutasi ke Jayapura sehingga korban langsung yakin dan percaya. Namun setelah ditunggu beberapa waktu lamanya, ternyata pelaku tidak melakukan pengurusan ke Jayapura. Alasan pelaku, karena mobil masih dipinjam saudaranya untuk suatu keperluan. Akhirnya, korban mendatangi rumah pelaku dan betapa kagetnya mendengar penjelasan istri pelaku, jika mobilnya itu telah digadaikan Rp 23,5 juta ke seseorang,” jelas AKP Rudy Cahya kepada Harsem, kemarin.  

Dari laporan korban ini, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dari bulan Desember 2011 dan sejak seminggu lalu, petugas baru berhasil menemukan mobil Toyota Kijang Super milik korban di daerah Ampel, Boyolali. Mobil tersebut ternyata digunakan sebagai jaminan utang pada Bdy (48), warga Ampel Boyolali yang juga PNS di Puskesmas Kabupaten Kendal. Pelaku saat itu utang Rp 20 juta.

“Kata pelaku kepada Bdy saat itu, jika sampai dengan 21 Maret 2011, pelaku tidak dapat membayar hutangnya maka mobil Kijang tersebut akan diserahkan kepada Bdy beserta surat-suratnya. Dari sinilah, Bdy yang akan melakukan mutasi di Sragen ternyata ditolak petugas karena sudah diblokir dan dalam pencarian kepolisian,” kata AKP Rudy.

Menurutnya, akibat perbuatan pelaku yang hingga kini telah meninggalkan tugasnya di Dishubkombudpar sejak dilaporkan polisi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini mobil Kijang diamankan di Polres Salatiga. Sedangkan pelaku masih terus diburu petugas Reskrim Polres Salatiga. (hes/15)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous