Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

2 Anak Dijebak, Kasdi Klesotan di Gedung Berlian

MINTA BANTUAN: Kasdi dan anak istrinya saat mendatangi DPRD Jateng meminta bantuan terhadap anaknya yang dituduh menjadi kurir narkoba, Kamis (26/7). (SM/Anton Sudibyo)

 
SEMARANG- Satu rombongan kecil yang terdiri atas lelaki paruh baya, seorang ibu dan dua anak perempuan nampak klesotan di halaman Gedung Berlian DPRD Jateng, Kamis (26/7) siang. Meski membawa bendera merah putih dan dua helai poster, namun sikap mereka tidak nampak seperti orang sedang demonstrasi. Siapakah mereka?

Merekalah keluarga Kasdi. Warga Dusun Babadan Kelurahan Sayung Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, itu sengaja duduk tak beralas di depan rumah rakyat itu untuk mengadukan nasib Sarmidi (24). Anak mbarep-nya itu baru saja divonis lima tahun penjara oleh pengadilan atas dakwaan menjadi kurir ganja. Kasdi yakin anaknya tak bersalah dan hanya menjadi korban kriminalisasi penegak hukum.

"Seumur hidup saya, baru kali ini datang ke gedung ini. Saya ingin minta tolong kepada bapak-bapak anggota dewan yang terhormat untuk dapat membebaskan anak saya," ucapnya.

Kasdi yang sehari-hari mencari ikan di rawa itu kemudian menceritakan ihwal anaknya yang malang. Pada 12 Desember tahun lalu, Sarmidi mendapat kabar seorang temannya bernama Triono alias Eblek akan berkunjung ke rumahnya. Karena belum pernah dolan, Triono meminta Sarmidi menjemput. Berbekal sepeda motor pinjaman Sarmidi menjemput Triono di sebuah SPBU di Sayung.

Di SPBU, Sarmidi baru tahu kalau Triono tak sendiri. Ia bersama AF yang kemudian meminta Sarmidi mengantar ke pertigaan Genuk untuk membeli sabu-sabu. 

Tapi Sarmidi ternyata tak cuma mengantar. Setelah berhenti di depan sebuah konter hape, AF memberi uang Rp 120 ribu kemudian menyuruh Sarmidi menemui seseorang. "Anak saya pun tidak kenal penjualnya. Dia hanya diberi nomor hape kemudian ketemuan. Setelah dapat dua paket, keduanya balik ke SPBU," lanjut Kasdi.

Sesampai di SPBU AF menyuruh Sarmidi membuang paket itu. "Lima menit kemudian, polisi datang menangkap anak saya. Anak saya digeledah nggak ada barang. Lalu AF malah bilang ‘itu barangnya’ (menunjuk ganja yang sudah disuruh dibuang tadi-red) kepada polisi," cerita Kasdi.

Kasdi menilai anaknya dijebak. Sebab yang ditangkap hanya Sarmidi sementara Triono dan AF dibiarkan melenggang. Belakangan, kata Kasdi, baru diketahui bahwa AF ternyata seorang anggota polisi di Polrestabes Semarang berpangkat Brigadir. "Anak saya dijebak. Di perjalanan menuju Polrestabes Semarang, dia dipukuli, disiksa agar mengaku. Akhirnya ia diadili dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya.

Untuk menyelamatkan anaknya, Kasdi menjual rumah untuk menyewa pengacara. Untuk itu Kasdi harus menjual rumahnya senilai Rp 9 juta. Tapi pengadilan tetap memutus Sarmidi bersalah. Buruh kayu yang sudah mendekam di LP Kedungpane sejak delapan bulan lalu itu terancam menghabiskan lima tahun masa mudanya di penjara."Bayar pengacara lima juta tapi anak saya tetap tidak bisa bebas. Saya juga tak punya rumah lagi sekarang," katanya.

Tapi Kasdi tetap tak mau menyerah. Ia berniat naik banding. Hanya saja tak ada lagi uang tersisa. Makanya kemarin ia mengajak istri dan dua adik Sarmidi menemui anggota DPRD Jateng untuk meminta bantuan. Sayangnya tak satupun wakil rakyat menemuinya. Bahkan petugas yang berjaga di depan Gedung Berlian tak mengijinkannya masuk.

"Saya dari rumah naik bus ke Semarang. Uang hanya cukup sampai Pasar Johar, dari sana kami jalan kaki ke sini (Gedung Berlian-red) dan sepertinya penderitaan kami masih panjang," keluh Kasdi seraya mengelus rambut putrinya.

Sementara itu pengacara Sarmidi, Agus Supriyanto saat dihubungi wartawan menuturkan pihaknya hanya dapat membantu hingga pengadilan. Dia pun menyayangkan tindak kekerasan terhadap Sarwidi. "Kasus itu dua minggu lalu. Dampingi cuma sampai PN. Saya menyayangkan tindak kekerasan. Sarmidi itu dijebak sementara bandar sebenarnya tidak terpegang,,” katanya.

Staf Operasional LBH, Nanda Adreansyah Tanjung mengatakan pihaknya sempat mendampingi Kasdi saat mengadu ke Polda Jateng. Ia mempertanyakan kenapa AF yang bukan merupakan satuan narkoba ikut melakukan penangkapan. "Apa itu penyamaran atau memang penangkapan, kami belum selidiki dan masih dirapatkan internal," ujar Nanda.

Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan menyatakan bahwa penyidik, jaksa dan hakim di pengadilan tidak mungkin salah menghukum orang. Pada kenyataannya bukti-bukti sudah berbicara dan vonis yang ditetapkan pun lima tahun.

Itu membuktikan bahwa terdakwa adalah seorang bandar. "Sebab kalau dijebak itu paling tiga bulan hukumannya. Saya persilahkan untuk banding kalau tidak puas dan kita buktikan bersama di pengadilan," katanya.(Anton Sudibyo, Royce Wijaya-JBSM/11)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous