Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Lempengan Emas Candi Dukuh Peninggalan Raja Brawijaya V


 LEMPENGAN EMAS : Tujuh lempengan emas peninggalan Brawijaya V yang ditemukan di Candi Dukuh, saat ini tersimpan di BP3 Prambanan (HARSEM/NINO ADISUMARTO)


UNGARAN-Hasil penelitian Balai Penelitian Peninggalan Purbakala (BP3) Prambanan menyimpulkan, lempengan emas yang ditemukan di Candi Dukuh, Desa Rawa Boni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang adalah peninggalan raja terakhir Majapahit, Brawijaya V. 

Hal tersebut berdasarkan motif ukiran yang terdapat pada tujuh lempengan emas tersebut, yakni motif  fajra (tombak dua mata), motif garis, motif  gajah dan motif arda candra (bulan sabit). 

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudyaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Semarang Ghofar Ismail mengatakan, data tersebut diperoleh setelah pihaknya mengirimkan staf melakukan pengecekan di BP3 Prambanan. "Hasil penelitian pihak BP3 telah menyimpulkan bahwa penemuan lempengan emas di Candi Dukuh itu peninggalan Brawijaya V, dengan kadar emas 18 karat," terang Ghofar, kemarin.

Menurutnya, penemuan tersebut dilakukan secara bertahap oleh pekerja pemugaran Pardiman dan Rabiman. Namun demikian Ghofar mengaku, pihaknya tidak tahu persis terkait adanya lempengan emas yang hilang. "Yang saya tahu lempengan itu berjumlah tujuh, sesuai dengan data dari BP3 Prambanan," tandasnya.

Dijelaskan, berdasaran keterangan dari pihak BP3 Prambanan, biasanya pripihan itu terdiri dari sembilan lubang, sesuai jumlah penjuru mata angin. dan masing-masing lubang berisi lempengan emas, dan disimpan di bawah arca.

Namun, lanjut Ghofar, pada penemuan di Candi Dukuh hanya ditemukan sebanyak tujuh lempengan. "Itu pun ditemukan dalam keadaan terpisah, bahkan arcanya juga sudah tidak ada," tambah dia.

Terkait kesimpulan peninggalan Brawijaya V, Ghofar menyatakan, hal itu mendekati kebenaran. Pasalnya, lokasi Candi Dukuh oleh warga setempat dikenal dengan sebutan sebagai bukit Brawijaya. 

Lebih lanjut Ghofar mengimbau, masyarakat hendaknya turut serta menjaga benda-benda purbakala. Pasalnya, benda-benda tersebut dilindungi Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

"Bagi siapapun yang memindahkan, mengambil atau merusak benda purbakala akan terkena sanksi pidana dengan hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta," tegas dia. (ino/15)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous