Bupati Pantau SPBU
PANTAU SPBU: Bupati Semarang Mundjirin memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12 Tahun 2012 di SPBU Jl Diponegoro Ungaran (HARSEM/NINO ADISUMARTO) |
UNGARAN- Bupati Semarang Mundjirin memantau sejumlah SPBU di wilayahnya, terkait pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, kemarin.
Mengawal pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12 Tahun 2012,Bupati Semarang Mundjirin melakukan pantauan langsung ke sejumlah SPBU di wilayahnya, terkait pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, Kamis (2/8).
Mengawal pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12 Tahun 2012,Bupati Semarang Mundjirin melakukan pantauan langsung ke sejumlah SPBU di wilayahnya, terkait pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, Kamis (2/8).
Dalam pantauan tersebut Mundjirin melakukan dialog dengan pihak pengelola dan petugas SPBU. Bahkan bupati juga melakukan pengisian BBM pertamax pada mobil dinasnya di SPBU 4450508 Jl Diponegoro, Ungaran.
Kepada wartawan Mundjirin mengatakan, selama dua hari pelaksanaan peraturan Menteri ESDM di wilayahnya diakui belum efektif. Karena masih sepinya mobil plat merah melakukan pengisian BBM non subsidi di beberapa SPBU.
"Sudah enam SPBU yang saya pantau, ternyata hasilnya belum signifikan. Hingga saat ini masih sepi pengisian pertamax oleh mobil plat merah," tegas Mundjirin, kemarin.
Selain faktor pengguna kendaraan dinas yang masih enggan, menurut bupati, faktor keberadaan SPBU di Kabupaten Semarang banyak yang belum menjual pertamax menjadi kendala tersendiri dalam penerapan ketentuan tersebut.
"Buktinya seperti di SPBU 44.505.06 di Jl Ahmad Yani, Ungaran yang belum menjual pertamax, hal ini bisa dijadikan celah bagi para pengguna kendaraan dinas pemerintahan untuk tetap membeli premium," jelasnya.
"Banyak alasan yang digunakan para pengguna kendaraan dinas pemerintahan untuk tetap menggunakan premium. Mulai dari tidak ada anggaran pertamax hingga usia kendaraan sudah uzur hingga tak layak diisi dengan pertamax," imbuh bupati.
Terkait pengawasan, Mundjirin mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Dinas Perdagangan Provinsi. Namun sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri semua kepala daerah diimbau ikut memantau implementasinya.
"Prinsipnya, Pemkab Semarang tetap mendukung upaya dan langkah- langkah dalam mendorong kebijakan pemerintah pusat, walaupun masalah sanksi atas pelanggaran tersebut belum jelas," terangnya.
Selanjutnya Mundjirin mengimbau, seluruh SKPD hendaknya melakukan efisiensi operasional kendaraan dinas. "Semisal untuk menghadiri acara tarawih keliling tidak perlu satu pejabat menggunakan satu mobil dinas. Lebih efisien bila perjalanan itu dilakukan secara rombongan menggunakan satu mobil dinas," ujarnya.
Informasi yang dihimpun Harsem di lapangan menyebutkan, sejumlah petugas SPBU di kota Ungaran mengaku, hingga hari kedua kemarin, masih banyak kendaraan plat merah yang menolak mengisi pertamax dengan beragam alasan, utamanya para pengguna kendaraan dinas sepedamotor.
"Alasan penolakan menggunakan pertamax karena tidak ada anggaran BBM dari kantor. Dadn mereka ngeyel tetap minta premium meski kami sudah mengarahkan ke pertamax," ungkap Yanto, petugas SPBU 44.505.08 Jl Diponegoro, Ungaran saat dimintai keterangan oleh Mundjirin.
"Sesuai arahan dari pengawas, kami tetap melayani pembelian premium dengan meminta bon dan mencatat nopol kendaraan pembeli untuk dilaporkan ke Pertamina," imbuh dia. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.