Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Buron Kasus Korupsi Dieksekusi

TERPIDANA: Sony Yuliyanto menutupi wajahnya saat digelandang menuju ruang tahanan Kejati Jateng(SM/Eka Handriana)

 
SEMARANG - Buronan Kejati Jateng yang bersatus terpidana, Sony Yulianto dieksekusi Kamis (2/8). Sony adalah terpidana kasus korupsi pengadaan benih padi dan jagung kegiatan produksi produktivitas dan mutu produk pertanian di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan 2007.

Sony ditangkap Satgas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejagung Rabu (1/8) di Graha FIM Jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Kemarin siang Sony diterbangkan ke Semarang untuk dieksekusi Kejari Kajen  di bawah Kejati Jateng. Sony tiba di Semarang sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia mengenakan kemeja hitam bergaris serta celana hitam. Sampai di Kejati, Sony digelandang dari mobil tahanan Tipikor Kejati menuju ruang tahanan. Sony tak berkata-kata dan hanya menunduk.

Sony adalah Kuasa Direktur PT. Dua Sekawan Ajisayekti pada bulan Juni sampai dengan Desember 2007. Dalam kasus tersebut, Sony didakwa bersama Akhmar Muzakim alias Boim. Keduanya dihukum 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.

Sony dan Boim lantas mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun putusannya justru memperberat hukuman keduanya. Sony dan Boim  dinyatakan melanggar Pasal 2 (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) KUHP.

Mereka diganjar hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 34,3 juta itu.

Tak puas, Sony dan Boim lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan kasasi itu justru ditolak. “Yang bersangkutan (Sony - red) ditangkap setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 999 K/Pid.Sus/2010 19 Juli 2011. Jaksa harus mengeksekusi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta itu," terang Kajati Jateng Bambang Waluyo kemarin.

Kendati demikian, Sony dan Boim menolak dieksekusi. “Terpidana itu tidak ditahan sejak putusan pengadilan tingkat pertama 2010. Sehingga saat putusan incracht jaksa kesulitan mencarinya,” lanjut Bambang.

Kejari Kajen telah memanggilnya hingga tiga kali namun yang bersangkutan tak memenuhinya. Akhirnya Kejari Kajen meminta bantuan penangkapan pihak Polres Pekalongan. Upaya penangkapan Sony berakhir di Jakarta oleh Intel Kejagung. Sedangkan Boim, telah ditangkap di Pekalongan dan sudah dieksekusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kajen Yuyun Wahyudi menambahkan, dalam pengembangan kasus tersebut ada dua lagi yang terlibat. Dari unsur Dinas Pertanian Pekalongan Trisno Rahardjo yang saat ini masih menunggu putusan kasasi. Sementara pihak lain, Sugiyo Hadi Pranoto telah menerima putusan kasasi dan telah dieksekusi. (H89)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous