Desak Penjebak Sarmidi Dipecat - Kasdi Kembali Ditolak DPRD
BUKTI SURAT: Kasdi menunjukkan dua surat perintah penangkapan dengan isi berbeda. Menurutnya surat itu merupakan bukti kriminalisasi pada anaknya, Sarmidi. (SM/Anton Sudibyo) |
SEMARANG- Keluarga Kasdi kembali mendatangi DPRD Jateng Senin (30/7) untuk mengadukan nasib anaknya, Sarmidi (24) yang divonis lima tahun penjara karena didakwa menjadi bandar narkoba. Tapi kedatangan kali kedua ke Gedung Berlian itu kembali sia-sia.
Kasdi yang kemarin didampingi istrinya Jumilah dan anak asuhnya Risma Ayu Safitri (7) hanya duduk klesotan di teras DPRD. "Saya dikabari untuk datang jam 10, katanya mau ditemui bapak anggota dewan, tetapi ternyata hari ini semuanya pergi," katanya.
Padahal, bapak dua anak itu sudah membawa bukti-bukti tambahan untuk meyakinkan dewan perihal dugaan kriminalisasi anaknya Bukti itu ialah dua lembar Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Keduanya nyaris mirip, dengan nomor surat yang sama yakni SP.Kap/58/Xii/2011/Resnarkoba tertanggal 12 Desember 2011.
Hanya satu perbedaannya, yakni pada jumlah penerima perintah. Pada surat pertama, penerima perintah berjumlah 10 petugas. Sedangkan pada surat kedua berjumlah 11 petugas dengan tambahan Brigadir Afiyanto Agung N sebagai penyidik pembantu. "Ini bukti bahwa ada rekayasa pada kasus anak saya. Kok bisa ada dua surat penangkapan dengan isi berbeda dikeluarkan pada hari yang sama," kata Kasdi.
Pencari ikan di rawa itu menuding bahwa Brigadir Afiyanto itulah yang telah menjebak anaknya. Ia meminta kepolisian untuk memecat anggota polisi itu karena tak hanya mengkriminalisasi tapi juga menganiaya Sarmidi.
Perihal penganiayaan itu sudah pernah ia laporkan ke Polda Jateng 18 Juni 2012 lalu. "Setelah itu saya tiga kali ke Polda untuk menanyakan kelanjutan laporan, tetapi tidak ada hasil," katanya sembari menunjukkan bukti lapor ke Polda Jateng.
Sarmidi ditangkap Polrestabes Semarang di SPBU Genuk 12 Desember 2011 karena dituding mengedarkan ganja. Meski saat itu bersama Triyono dan Afiyanto, namun hanya Sarmidi yang ditangkap. Pemuda lulusan SD itu kemudian divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang 5 Juni 2012 lalu.
"Jangankan ikut terlibat, diajukan jadi saksi saja tidak pernah. Padahal orangnya di rumah tapi hakim dan jaksa beralasan Triono kabur," kata Warga Dusun Babadan Kelurahan Sayung Rt 5 Rw 5 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, itu.
Namun menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan kasus tersebut sudah selesai karena sudah di pengadilan. Ia menyatakan bahwa dengan vonis lima tahun membuktikan bahwa terdakwa adalah seorang bandar.
Sarmidi ditangkap Polrestabes Semarang di SPBU Genuk 12 Desember 2011 karena dituding mengedarkan ganja. Meski saat itu bersama Triyono dan Afiyanto, namun hanya Sarmidi yang ditangkap. Pemuda lulusan SD itu kemudian divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang 5 Juni 2012 lalu.
"Jangankan ikut terlibat, diajukan jadi saksi saja tidak pernah. Padahal orangnya di rumah tapi hakim dan jaksa beralasan Triono kabur," kata Warga Dusun Babadan Kelurahan Sayung Rt 5 Rw 5 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, itu.
Namun menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan kasus tersebut sudah selesai karena sudah di pengadilan. Ia menyatakan bahwa dengan vonis lima tahun membuktikan bahwa terdakwa adalah seorang bandar.
"Sebab kalau dijebak itu paling tiga bulan hukumannya. Saya persilahkan untuk banding kalau tidak puas dan kita buktikan bersama di pengadilan," katanya.
Menurut Kasdi, pernyataan Kapolrestabes itu tidak masuk akal. "Bandar itu kalau anak saya bawa satu kilo ganja, lha itu cuma satu paket. Lagi pula anak saya tidak pernah kena kasus hukum, bahkan ditilang polisi sekalipun tidak. Wong motor saja ndak punya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng Fikri Faqih mengimbau korban meminta advokasi ke bantuan hukum. Sebab, permasalahan itu sudah memasuki ranah hukum.
Menurut Kasdi, pernyataan Kapolrestabes itu tidak masuk akal. "Bandar itu kalau anak saya bawa satu kilo ganja, lha itu cuma satu paket. Lagi pula anak saya tidak pernah kena kasus hukum, bahkan ditilang polisi sekalipun tidak. Wong motor saja ndak punya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng Fikri Faqih mengimbau korban meminta advokasi ke bantuan hukum. Sebab, permasalahan itu sudah memasuki ranah hukum.
"Mengadu di sini (DPRD Jateng-red ) saya kira juga kurang efektif karena di sini merupakan proses politik. Terkecuali, persoalannya berkaitan dengan kepentingan publik dan belum memasuki wilayah hukum sehingga peran DPRD mungkin bisa lebih efektif," tandasnya.(H68,J17-JBSM/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.