Di-PHK Sepihak, Karyawan PT AST Ngadu ke Dewan
RATUSAN karyawan PT AST Indonesia yang telah di-PHK secara massal pada 10 Juli lalu, menuntut pihak perusahaan agar dipekerjakan kembali. Karena tak digubris perusahaan, Selasaa (31/7) perwakilan eks karyawan kembali mendatangi DPRD Kota Semarang untuk meminta perlindungan.
Dikatakan Togiyono, salah satu koordinator aksi, puluhan eks karyawan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik itu menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Semarang. Mereka menggelar orasi dan membentangkan sejumlah spanduk dan kertas bertuliskan tuntutan. Salah satunya meminta agar dipekerjakan lagi.
“Tanggal 11 Juli lalu kita sudah menyurati DPRD Kota Semarang untuk menjembatani masalah ini dengan pihak perusahaan. Pemutusan kerja ini secara sepihak dan melanggar Undang-undang,” ujar pria yang sudah bekerja selama 16 tahun di PT AST itu. Tapi sampai hari ini (audiensi) belum terlaksana. Dewan menjanjikan besok (hari ini),” ujarnya.
Tugiyono membeber, ada sekitar 175 karyawan yang di-PHK. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan secara massal pada 10 Juli 2012 lalu. Tindakan perusahaan tersebut merupakan buntut dari ratusan karyawan yang melakukan mogok kerja.
“Langkah mogok kerja kami ambil sebagai konsekuensi dari gagalnya proses perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlangsung sejak Juni 2010,” ujarnya.
Ditambahkan Agung Utomo, koordinator lapangan, aksi mogok kerja bersama agar hak-hak normatif yang dilindungi oleh undang-undang dipenuhi dan masuk dalam klausul PKB.
Dalam aksi kemarin, pihaknya menuntut perundingan kembali atas 58 klausul yang ditolak oleh manajemen PT AST. Hentikan intimidasi terhadap anggota serikat pekerja. Hapuskan sistem kontrak dan angkat seluruh pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
“Tapi PT AST justru menolak. Mereka justru melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 175 anggota kami yang melakukan mogok kerja,” tegas Agung.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar pihak perusahaan membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang melakukan aksi mogok kerja perusahaan. Pihaknya juga meminta penghapusan sistem kontrak di PT AST dan mengangkat semua pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
“Manajemen jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 denggan memberlakukan sistem kontrak pada pekerjaan-pekerjaan produksi yang sifatnya terus-terusan dengan jumlah pekerja kontrak lebih dari 60 persen dari total pekerja,” tandasnya.
Agung berharap perusahaan membayar penuh upah dan THR karyawan yang melakukan aksi mogok kerja. Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011 mengamanatkan bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat mengikat, hak-hak pekerja harus tetap dibayarkan seperi biasanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D, Fajar Adi Pamungkas mengatakan, dari surat aduan yang masuk ke dewan dua minggu lalu, Komisi D menjanjikan segera menggelar audiensi antara pekerja, perusahaan, dan Disnakertrans.
“Kita belum bisa menggelar audiensi karena memang jadwal kita padat. Tapi kita tetap akan menjembatani masalah ini. Kita akan gelar audiensi dengan mengundang direksi perusahaan tersebut. Harapan kita, PKB bisa dijalankan dan pekerja yang di PHK bisa dipekerjakan kembali,” tandasnya. (lif/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.