Ngemplang Pajak Rp 25 M, Hanya Dihukum Percobaan
TAK DIBUI: Dua terpidana pengempang pajak mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Didiek Budi Utomo. (HARSEM/ROSYID RIDHO-JBSM) |
KENDAL-Direktur dan komisari PT Rubberindo Boja terbukti mengemplang pajak hingga Rp 25 miliar. Namun keduanya tak perlu mencicipi dinginnya sel penjara.
KEDUA terpidana yakni Ivan Hadi Pratama dan Gunawa Hadi Pratama yang merupakan ayah dan anak. dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadinal Negeri Kendal, kemarin. Keduanya terbukti bersalah karena tidak mengisi SPT Tahunan PPh badan selama dua tahun, yakni 2006 dan 2007. Total pajak yang dikemplang mencapai Rp 25 miliar.
KEDUA terpidana yakni Ivan Hadi Pratama dan Gunawa Hadi Pratama yang merupakan ayah dan anak. dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadinal Negeri Kendal, kemarin. Keduanya terbukti bersalah karena tidak mengisi SPT Tahunan PPh badan selama dua tahun, yakni 2006 dan 2007. Total pajak yang dikemplang mencapai Rp 25 miliar.
Hakim memang memvonis mereka dengan hukuman penjara 1 tahun. Namun karena ada masa percobaan 2 tahun, mereka tak perlu masuk sel. Kecuali jika dalam kurun waktu dua tahun mengulangi perbuatannya.
Sidang kemarin dipimpin Ketua PN Didiek Budi Utomo dan anggotanya I Ketut Mardika dan Yasri. Keduanya terbukti bersalah karena tidak mengisi SPT Tahunan PPh badan selama dua tahun, yakni 2006 dan 2007 tersebut, juga diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp 45 juta dan denda Rp 183 juta.
“Terdakwa divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 45 juta serta denda Rp 183 juta subsider kurangan selama tiga bulan,” kata Didiek Budi Utomo.
Kedua orang terdakwa yang merupakan ayah dan anak tersebut, beberapa waktu yang lalu dilaporkan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I karena diduga telah mengemplang pajak mencapai Rp 25 miliar. Modus yang digunakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet ini adalah melaporkan SPT tahunan PPh badan dan SPT masa PPN tahun 2006 dan 2007 yang isinya tidak benar atau kurang lengkap.
Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum Janu Atmoko juga meminta barang bukti yang disita dikembalikan kepada terdakwa. Menanggapi putusan hakin, kuasa hukum terdakwa, Saksono menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusan hakim,” katanya singkat. (H36-JBSM/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.