Rampok Juragan Ayam Ditangkap Usai Foya-foya
| AKHIR PETUALANGAN: Tarjono tersangka perampok juragan ayam potong digelandang ke Mapolres Semarrang. |
UNGARAN-Hanya sesaat menikmati hasil perbuatan bejatnya, Tarjono alias Jon keburu dicokok polisi. Dia merupakan satu dari tiga pelaku perampokan sadis di rumah pasangan Hasyim Ahmad (50) dan Umi Khasanah (46) warga Dusun Geneng RT 20/RW 05, Desa Medayu, Kecamatan Suruh.
Tarjono kebagian duit haram Rp 3,5 juta dalam aksi perampokan itu. Sebagian besar digunakan untuk foya-foya. Sebelum akhirnya dia dirungkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Semarang, kemarin.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Silirejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban, tiga utas tali dan dua bilah pisau. Sementara dua pelaku lain, HR dan WT keduanya warga Salatiga masih buron.
Kapolres AKBP IB Putra Narendra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi melalui Kanit I, Iptu Ahmad mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban. Rumah korban disatroni di rumahnya pada Rabu (12/9) silam. Saat kejadian keduanya sedang tidur dan dikejutkan aksi tiga pelaku yang masuk dengan cara mencongkel jendela.
Saat Hasyim ingin mengecek dengan membuka pintu, tiba-tiba ia disergap oleh salah satu pelaku. Dua pelaku lain langsung menyekap Umi. Kedua korban lalu diikat dan diancam dengan pisau.
Plat Nomor
Hasyim sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku dengan sadis memukul mulut korban sehingga dua giginya tanggal. Sementara Umi menderita luka sayatan pada bagian ibu jari dan telunjuk. Selain itu pelaku sempat membuka pakaian korbannya.
Setelah melumpuhkan korbannya, ketiga pelaku menggasak ponsel, cincin dan uang Rp 18 juta. Akibat kekerasan dari ketiga pelaku, kedua korban yang dikenal sebagai pengusaha ayam potong sempat menjalani perawatan di RSUD Salatiga.
"Ada saksi yang mengetahui jenis kendaraan dan plat nomornya. Akhirnya penyelidikan kami mengarah kepada salah satu pelaku. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Pekalongan," papar Iptu Ahmad.
Saat ditangkap tersangka Tarjono mengakui aksi perampokan dilakukan bersama HR dan WT temannya yang tinggal di Salatiga. Ketiganya berangkat ke lokasi naik sepeda motor. Dalam aksi tersebut Tarjono mengaku hanya berperan memantau situasi dan ikut mengikat korban.
"Waktu saya main ke Salatiga, diajak HR dan WT merampok. Ajakan saya ikuti karena butuh uang," katanya.
"Hasil perampokan kami gunakan untuk foya-foya di tempat hiburan, dan sisanya dibagi tiga. Saya memperoleh bagian Rp 3,5 juta," imbuh Tarjono.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Semarang, dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ino/16)

Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.