Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Rencana Penataan Museum Diminta Dikaji Ulang Bangunan Museum Masuk Cagar Budaya



UNGARAN-Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Semarang belum menerima pemberitahuan rencana penataan Museum Kereta Api Ambarawa. Khususnya terkait pembongkaran rumah dinas yang kini ditempati empat keluarga pensiunan Perumka (PT KAI, red).

"Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari DAOP IV. Kami akan mengecek lebih dulu apakah bangunan masuk dalam daftar cagar budaya," papar Plt Disporabudpar Heru Purwantoro Senin (19/11).

Heru mengaku, penataan sepenuhnya merupakan kewenangan DAOP IV. Pihaknya sebatas melakukan pengawasan kebijakan, yang terkait kebudayaan.

Menurutnya, bila bangunan rumah dinas masuk dalam cagar budaya, maka Disporabudpar melalui seksi kesejarahan, museum dan kepurbakalaan akan memberi saran kepada DAOP IV.

"Bila benar masuk daftar cagar budaya, nanti kami sarankan kepada DAOP IV agar tidak melakukan pembongkaran. Sebaliknya, justru wajib melestarikan," ujar Heru.

"Dan sesuai UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, wajib bagi kami menyurati DAOP IV serta mengkoordinasikan dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)," imbuh dia.

Diutarakan, selama ini bentuk kerjasama antara pihaknya dengan DAOP IV PT KAI hanya terbatas MoU kontribusi pendapatan ke Pemkab Semarang. Hal itu pun sepenuhnya ditentukan pihak DAOP IV.

Cagar Budaya
Kasi Kesejarahan, Museum dan Kepurbakalaan Disporabudpar, Etty Dwi Lestari menambahkan, seluruh benda di Museum Kereta Api Ambarawa merupakan benda cagar budaya, termasuk bangunannya.

"PT KAI sendiri memiliki Divisi Heritage yang mengurus warisan budaya. Tentu mereka wajib melestarikan cagar budaya yang ada di area museum," katanya.

Menanggapi rencana pembongkaran, Ety mengaku, bila benar pihaknya akan melaporkan ke BPCB agar dilakukan kajian.

"Bila hasil kajian dinyatakan sebagai benda caga budaya, maka BPCB akan mengeluarkan rekomendasi kepada Disporabudpar untuk melakukan teguran kepada DAOP IV," tegas dia.

Menurut Ety, teguran serupa pernah dilakukan kepada PT Hardas yang memangkrakkan bangunan cagar budaya PHB. Serta kepada PT KAI yang menelantarkan Gedung Kuning, keduanya di Ungaran. 

"PT Hardas dan PT KAI pernah kami tegur karena menelantarkan bangunan cagar budaya. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan pelestarian," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT KAI bakal menggusur sekitar 20 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan sekitar Museum Kereta Api Ambarawa. Penggusuran yang akan dilakukan 15 Desember 2013 ditentang warga. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan PT KAI dinilai sangat mepet.

"Sosialisasi baru pada Selasa (13/11) lalu, dan kami harus secepatnya pindah sebelum 15 Desember. Kami keberatan karena sangat mepet," ujar Mimi Maryati Said (48), warga yang menempati rumah dinas kepala Depo Lokomotif lebih dari 40 tahun.

"Saya menempati rumah ini sejak orang tua saya menjabat kepala depo lokomotif. Sekarang rumah ini sudah dinyatakan sebagai cagar budaya," tandasnya. (ino/nji)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous